Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Sumber :

VIVA – Kantor Wilayah (Kanwil) Petugas Bea Cukai Sumatera Bagian Barat melakukan penindakan terhadap pengiriman Ratusan Ribu Barang Kena Cukai rokok di daerah Natar, Lampung Selatan.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Zaky Firmansyah mengatakan bahwa penindakan ini berhasil dilakukan berdasarkan informasi dari warga sekitar mengenai adanya pengiriman rokok illegal.

“Petugas bergerak sigap setelah mendapatkan informasi bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal yang dibawa oleh mobil Toyota Avanza warna silver, setelah dilakukan pemeriksaan, kedapatan 40.308 batang rokok sigaret kretek mesin merek Bossini yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, atas temuan tersebut, 2 orang pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Sumbagbar guna pengembangan perkara,”  jelasnya.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Zaky menjelaskan, bahwa berdasarkan pengakuan pada pengembangan perkara, pelaku berinisial RJ mengaku bahwa seluruh barang kena cukai tersebut miliknya dan masih terdapat sisa rokok lainnya yang disimpan di tempat penyimpanan di daerah Kota Metro, Lampung.

“Atas informasi tersebut, petugas bergerak ke lokasi dan menemukan 282.000 batang rokok merek Bossini, Boss, Cartel, dan Plus Nine yang diduga dilekati pita cukai palsu,” ujar Zaky.

Polisi Gagalkan 5 Ribu Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu-sabu Untuk Tahun Baru

Setelah dilakukan pencacahan atas seluruh barang kena cukai hasil tembakau tersebut, dilakukan penindakan terhadap 16.153 bungkus atau 322.308 batang rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai dengan ketentuan dibidang cukai. Diperkiraan total nilai barang sebesar Rp230.450.220. Atas penindakan rokok ilegal tersebut diperkirakan total potensi kerugian Negara yang diselamatkan sebesar Rp119.253.960.

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022