260.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Sumbagbar

Bea Cukai Sumbagbar Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal
Sumber :

VIVA – Bea Cukai Sumbagbar kembali berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu rokok llegal di wilayah Bandar Lampung, Kamis (06/09), kali ini  pengiriman barang ilegal berasal dari pulau jawa yang dikirim melalui jasa titipan.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Zaky Firmansyah menjelaskan kronologi penindakan rokok pada pool PT Indah Cargo Logistik ini .

“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa ketika terdapat pengiriman paket ke pool PT Indah Cargo Logistik tersebut tercium aroma tembakau dari beberapa barang kiriman yang ada disana, atas informasi tersebut petugas bergerak cepat ke lokasi.  Setelah dilakukan pemeriksaan kedapatan 3 buah resi pengiriman yang diindikasikan rokok illegal yang tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu,” pungkasnya.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Atas temuan ini Bea Cukai Sumbagbar melakukan penindakan sebanyak 260.800 batak rokok illegal yang dinyatakan tidak dilekati pita cukai (polos) dengan merek JET dan L4, serta 28.800 batang rokok ilegal dinyatakan dilekati pita cukai palsu dengan merek 99 Cengkeh. Perkiraan nilai barang dari seluruh rokok ilegal tersebut sebesar Rp197.992.000 serta potensi kerugian yang dialami negara sebesar Rp99.376.000.

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022