Bea Cukai Bogor Sidak Vape Store

Bea cukai Bogor.
Sumber :

VIVA – Dalam rangka mengamankan penerimaan negara, khususnya di sektor cukai, Bea Cukai Bogor bersama Polres Kabupaten Bogor gencar melakukan operasi pasar terhadap Tempat Penjualan Eceran Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya atau lebih dikenal dengan istilah vape.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Moh. Saifuddin, terdapat empat vape store yang kedapatan menyediakan vape liquid tanpa dilekati pita cukai, “dua diantaranya terdapat di Cibinong, Kabupaten Bogor sedangkan sisanya berada di Kota Bogor. Petugas Bea Cukai Bogor melakukan pemeriksaan pada etalase toko, sudut-sudut ruangan, hingga memeriksa tempat lainnya yang berada di dalam vape store.”

Dari hasil penindakan tersebut, beberapa vape store meletakkan seluruh vape liquid di dalam ruangan yang tidak terlihat karena mengetahui bahwa tidak diperbolehkan menjual liquid vape yang tidak dilekati pita cukai. Selain itu, pihak Vape Store mengakui bahwa mereka masih menunggu seluruh barang tersebut untuk di-recall oleh brewer.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

 “Tindakan yang dilakukan yaitu melakukan penegahan, pemeriksaan, pencacahan dan pengambilan keterangan. Dugaan pelanggaran yaitu pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai (menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pira cukai atau Tanda Pelunasan Cukai Lainnya),” jelas Saifuddin.

Dari penindakan ini, sebanyak 797 botol liquid vape dari berbagai merek berhasil ditegah dengan perkiraan nilai barang tegahan Rp79.700.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp10.575.000. Saat ini sedang dilakukan tindak lanjut atas barang tegahan tersebut sebagai Barang Dikuasai Negara.

Polisi Gagalkan 5 Ribu Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu-sabu Untuk Tahun Baru

“Sebagaimana telah diketahui bersama, bahwa pemerintah melalui Bea Cukai telah menambahkan vape sebagai objek cukai baru dan telah memberikan waktu relaksasi, yang berlaku 1 juli hingga 31 September 2018 dalam pemberlakuan ketentuan cukai bagi vape, Sehingga produk vape yang tidak berpita cukai akan mendapat sanksi per 1 Oktober 2018. Sosialisasi akan terus dilakukan Bea Cukai Bogor terkait ketentuan ini kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha guna memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan di bidang cukai serta meningkatkan administrasi keuangan negara,” pungkasnya.

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022