Bea Cukai Gencar Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal Hasil Sitaan

Bea Cukai Indonesia
Sumber :

Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan barang hasil penindakan di tiga daerah. Kali ini, Bea Cukai Aceh, Samarinda, dan Manado melakukan pemusnahan berbagai macam barang yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemusnahan tersebut merupakan upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal serta memberikan efek jera kepada para penyelundup atau oknum yang dengan sengaja menghindari pembayaran pajak.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Bea Cukai Samarinda memusnahkan barang hasil penindakan pada Rabu, 12 Desember 2018. Sebanyak 763.600 batang rokok dan 171 botol minuman keras, dengan perkiraan nilai kerugian negara sebesar Rp383 juta, dimusnahkan dalam kesempatan tersebut. Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda, Yudiyarto, mengatakan bahwa penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai Samarinda merupakan bukti keseriusan dalam melakukan pengawasan. “Kami akan menindaklanjuti peredaran rokok dan minuman keras ilegal dengan cepat dan tegas, serta bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya,” ungkap Yudiyarto.

Bea Cukai Manado memusnahkan barang-barang ilegal yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp800 juta. Kepala Kantor Bea Cukai Manado, Nyoman Adhi, menyampaikan jumlah barang yang dimusnahkan. “Dalam kesempatan tersebut Bea Cukai Manado memusnahkan 700.000 batang rokok, 3.600 botol minuman keras, 65 unit alat peraga seksual dan konten pornografi, 56 paket yang terdiri dari ribuan bungkus benih tanaman asal impor, 432 paket obat-obatan, kosmetik, makanan, dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin dari instansi terkait,” Nyoman memerinci.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Pada Selasa, 18 Desember 2018, Bea Cukai Banda Aceh memusnahkan barang hasil penindakan yang dilakukan dalam kurun waktu Maret hingga Desember 2018. Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh Bambang Lusanto Gustomo mengungkapkan dalam kurun waktu tersebut Bea Cukai Banda Aceh telah melakukan 23 kali penindakan. “Dari 23 kali penindakan tersebut, kami berhasil mengamankan barang-barang, di antaranya sextoys, rokok ilegal, dan kosmetik senilai Rp124 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp32 juta,” ungkap Bambang.

Pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai ini merupakan upaya nyata untuk memberantas peredaran barang-barang terlarang yang dapat merugikan masyarakat. Ke depannya, Bea Cukai berkomitmen akan terus mengedepankan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan agar semakin efektif dalam memberantas barang-barang ilegal.

Polisi Gagalkan 5 Ribu Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu-sabu Untuk Tahun Baru
Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022