Dada Rosada Langsung Kuda-kuda Maju ke Pilkada Usai Bebas dari Penjara

Mantan Wali Kota Bandung Jawa Barat Dada Rosada
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional - Mantan Wali Kota Bandung periode 2003-2013, Dada Rosada, bebas dari masa hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung. Dada Rosada menjalani masa hukuman 10 tahun penjara atas kasus suap bansos yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

img_title Divonis 10 Tahun dan Dipecat dari TNI, Mayor Laut Faisal Terbukti Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer

Siap Terjun Kembali ke Dunia Politik

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dada menuturkan aktivitas ke depannya pasca menjalani masa tahanan di Sukamiskin. Tak tanggung-tanggung, Dada mengaku siap terjun kembali ke dunia perpolitikan.

img_title DPR Usul Pilkada Hanya Pilih Kepala Daerah Tanpa Wakil

Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada bebas dari Lapas Sukamiskin.

Photo :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

“Setelah bebas saya satu dua hari istirahat kemudian saya akan kembali ke masyarakat karena masyarakat cinta saya," katanya seusai bebas, Jumat, 26 Agustus 2022.

img_title Pendiri Telegram Terancam Penjara Seumur Hidup di Rusia, Ini Penyebabnya

Baca juga: Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Lapas Sukamiskin

Tergantung yang Minta

Dada menuturkan kembali keikutsertaan ke dunia politik akan dipertimbangkan sesuai dinamika yang terjadi.

"Tergantung yang minta," katanya.

Wali Kota Bandung Dada Rosada

Photo :
  • ANTARA/Andika Wahyu

"Kalau saya diminta jadi gubernur saya siap kalau diminta, tidak ngemis ya, terima kasih kepada warga yang nyambut saya," lanjutnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta kepada mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, terdakwa kasus suap hakim senilai miliaran rupiah. Berikut ini petikan amar putusan majelis pimpinan Nurhakim yang dibacakan dalam sidang Senin, 28 April 2014.

Majelis menyepakati sekaligus tiga tuntutan jaksa penuntut untuk memvonis Dada berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Antikorupsi. Dada bersama terdakwa lain terbukti menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor kasus korupsi dana bantuan sosial di Pengadilan Negeri dan Tinggi Bandung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tujuannya agar para terdakwa kasus korupsi bantuan sosial, Rohman Cs, divonis ringan tanpa mengungkap keterlibatan Dada. Untuk itu Dada memerintahkan bawahannya, Herry Nurhayat dan Edi Siswadi, menyetor kepada Toto Hutagalung agar diteruskan kepada para hakim.

Pemberian suap tersebut dibahas dalam sejumlah rapat dan kontak telepon oleh Dada, Edi, Hery, Toto, dan Setyabudi mulai sekitar Mei 2012. Toto, Dada, dan kawan-kawan secara bertahap menyetor hingga senilai total Rp1,81 miliar dan US$ 160 ribu plus fasilitas hiburan karaoke dan perabotan rumah kepada Setyabudi mulai Juli hingga Desember 2012.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut