Divonis 10 Tahun dan Dipecat dari TNI, Mayor Laut Faisal Terbukti Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer

Ilustrasi TNI
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA – Perwira TNI Angkatan Laut Mayor Laut (P) Faisal Mulia harus mengakhiri karier militernya setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.

img_title TNI Kejar Kelompok Bersenjata yang Sandera 9 Perempuan di Mimika, 2 Diantaranya Emak-emak

Kasiopslat Wingud 1 TPI Provinsi Kepulauan Riau itu terbukti membeli dan mengedarkan sabu, termasuk menggunakan fasilitas penerbangan militer untuk mengirim barang haram tersebut ke Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan dalam sidang putusan, Kamis, 20 Agustus 2026. Sidang dipimpin Kolonel Sarifudin Tarigan.

img_title Pengunjung Perempuan Beri Sabu ke Tahanan Lewat Salaman usai Sidang di PN Semarang

"Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak, membeli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata Kolonel Sarifudin Tarigan dalam amar putusannya, dikutip Jumat, 21 Agustus 2026.

Faisal dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) Juncto Ayat (2), Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 26 KUHPM.

img_title Dua Perwira Akpol dan Akmil 2003 Jadi Komandan Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Tak hanya dipenjara, Faisal juga dipecat dari dinas militer. Masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

"Mempidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 10 tahun," tuturnya.

Ilustrasi penganiayaan.(Sumber : istockphoto.com)

Pengeroyok Anggota TNI AL di Matraman Ditangkap

Polisi menangkap seorang pria berinisial R yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial AW (39) di Matraman

img_title
VIVA.co.id
20 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut