Mengapa Megawati Optimis Menang

VIVAnews – Tim advokasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto optimis Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan perselisihan Pemilihan Presiden.

Dengan demikian, hakim konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Presiden.

Koordinator tim advokasi Megawati-Prabowo, Gayus Lumbuun, menjelaskan mengapa mereka sampai optimis. Karena persoalan mendasar yang diajukan tim hukum itu dianggap sudah kuat.

Dasar kuat yang dimaksud ialah temuan bukti bahwa KPU melaksanakan Pemilihan Presiden dengan berbagai pelanggaran terutama daftar pemilih tetap.

“Ini adalah pelanggaran pidana oleh hukum. 28  juta suara tidak masuk,” kata Gayus.

Anggota tim hukum, Arteria Dahlan, menambahkan alasan optimisits. “Pada hari pertama pengajuan perkara, permohonan kami langsung diterima MK dan dinyatakan tanpa cacat,” kata dia.

Kemudian dalam 1 x 24 jam, kata Arteria, tim hukum dapat mengajukan penambahan dokumen bukti kepada MK. Dia katakana keseriusan tim Mega-Prabowo ini kontradiktif  dengan KPU yang tidak mampu menghadirkan saksi dalam persidangan.

Gugatan sengketa Pemilu Presiden mulai dilaksanakan MK pada Selasa 4 Agustus 2009.

Semua bukti dan saksi telah dipanggil untuk menjelaskan semua dugaan kecurangan dan pelanggaran selama Pemilu Presiden. Badan Pengawas Pemilu juga telah dimintai penjelasannya.

Semua penjelasan dari penggugat kemudian dipadukan dengan keterangan dari KPU. Sebagian bukti dan saksi dipertimbangkan. Tetapi sebagain lagi dimentahkan karena dianggap sama sekali tidak kuat.

Perdebatan di ruang sidang akan diputuskan hakim konstitusi pada Rabu 12 Agustus 2009. Putusan ini akan mengubah peta politik. Jika dikabulkan, maka akan dilaksanakan pemilihan ulang di daerah-daerah yang bermasalah.

Imbas Konflik Israel-Iran, Emas Sumbang 0,08 Persen ke Inflasi RI April 2024 
Menko Airlangga menerima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Aktif dalam Tatanan Dunia

Menjadi anggota OECD memungkinkan Indonesia memperkuat komitmen konstitusionalnya untuk berpartisipasi dalam tatanan dunia.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024