Siap-siap, Februari Dishub DIY Razia Taksi Online

Demonstrasi penolakan taksi berbasis online di Jakarta beberapa waktu silam.
Sumber :
  • Reuters/Garry Lotulung

VIVA – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan dari kuota yang ditetapkan pemerintah sebanyak 496 armada taksi online saja yang boleh beroperasi, baru 50 armada dari 10 koperasi yang sudah mendaftar.

Vinfast Jadi Armada Andalan Taksi Online

“Hari ini kemungkinan akan bertambah 10 armada lagi, karena dua koperasi sudah selesai mengajukan perizinan. Kami membuka kesempatan kepada rekan-rekan taksi online untuk segera mengisi sisa kuota,” jelas Kepala Dishub DIY, Sigit Sapto Raharjo Senin 29 Januari 2018.

Sigit berharap kuota taksi online segera terpenuhi menggingat Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 berlaku 1 Februari.

Motif Sopir Taksi Online Peras Rp 100 Juta Penumpangnya, Kebelet Nikah Belum Ada Biaya

Khusus DIY, awal Februari nanti Dishub dengan kepolisian akan melakukan razia acak di beberapa titik. Jika terdapat pelanggaran dari taksi online yang tidak memenuhi persyaratan akan diberi surat peringatan.

“Usai tanggal 15 Februari baru kita tetapkan denda terhadap jenis pelanggaran apa dilakukan para pelaku online,” lanjutnya.

Top Trending: Kisah Nyata Konser Ghaib hingga 3 Personel Polsek Main Kartu

Disinggung mengenai keberatan dari para pelaku taksi online. Sigit menilai hal itu sudah dibicarakan dengan para petinggi dari operator aplikasi. Dari pembicaraan yang dilakukan, ia menyatakan operator memang mendata hampir 8.000 armada yang terdaftar. Namun yang aktif tidak sampai 100 armada.

Ke depan jika memang kuota terpenuhi dan memenuhi persyaratan yaitu Sim A Umum, berbadan hukum, dan menempel stiker. Dishub akan membantu sepenuhnya untuk menentukan titik menaikkan penumpang yang selama ini menjadi masalah.

“Ke depan kami juga meminta masukkan dari pusat terkait dengan pengaturan wilayah operasi taksi online. Semisal apakah dari Jateng diperbolehkan beroperasi di DIY dan sebaliknya,” lanjutnya.

Dari Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY,  kuota taksi online hanya dibatasi 496 armada saja. Jumlah ini akan menambah keberadaan 1.000 armada taksi konvensional yang sudah beroperasi.

Dihubungi, Ketua Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ) Muhammad Anshori menyatakan mereka tetap menolak berlakunya Permehub 108.

“Terutama pembatasan armada taksi yang boleh beroperasi. Di DIY ada 8.000 armada, jika hanya diberikan kuota 500 maka sisanya dikemanakan,” jelasnya.

Mochtar meminta Pemerintah DIY mengkaji kembali kebijakan kuota ini. Sebab kehadiran taksi online secara tidak langsung memberikan lapangan pekerjaan serta mendukung dunia pariwisata.

Selain ke Gubernur DIY, PPOJ juga mengirimkan 50 orang wakilnya ke Jakarta guna melakukan lobi-lobi ke Kemenhub.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya