JK Minta Polemik Reklamasi Perhatikan Juga Nasib Investor

Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sumber :
  • VIVA/Yasir

VIVA – Polemik kelanjutan proyek reklamasi masih berlanjut saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Badan Pertanahan Nasional.

PKS Sindir Pemindahan Ibu Kota Kompensasi Gagalnya Reklamasi Jakarta

Menanggapi itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan sebaiknya tarik menarik antar pihak yang setuju dan tidak proyek tersebut dilanjutkan dengan mempertimbangkan nilai ekonomi.

Dengan adanya investasi yang telah digelontorkan, jangan sampai ada pihak-pihak dirugikan akibat adanya wacana pembatalan.

Usai Reklamasi Dihentikan, Anies Siapkan Perubahan Payung Hukum

"Tapi yang sangat penting juga ialah saling menguntungkan bagaimana memperbaiki. Apa yang sudah diinvestasi itu tidak merugikan rakyat dan negara, tapi juga tidak merugikan investor," kata Wapres di kantornya, Selasa 30 Januari 2018.

Menurut JK, sapaan Wapres Kalla, keputusan jadi atau tidak proyek reklamasi itu memang ada di tangan kepala daerah. Namun, dia mengingatkan rancangan proyek reklamasi telah dibuat sejak masa Presiden Soeharto. Sementara proyek lain, yakni NCICD atau tanggul raksasa yang berada di dekat pulau reklamasi, dicanangkan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhyono.

Anies Dipanggil Zulkifli Hasan, Bahas Reklamasi dan Pilpres 2019

"Biar mereka (Pemprov DKI) putuskan," kata JK.

Minta Ditunda

Sebelumnya, Anies diketahui telah menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil untuk menunda dan membatalkan seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak ketiga atas seluruh pulau hasil reklamasi antara lain pulau C, pulau D dan pulau G.

Surat permohonan kepada Kepala BPN itu tertuang dalam surat nomor 2373/-1.794.2 tertanggal 29 Desember 2018. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhana, membenarkan Gubernur DKI Jakarta telah mengirim surat kepada Kepala BPN.

"Sudah bersurat begitu (kepada kepala BPN), ya sudah tinggal ikutin. Kita enggak tau nanti BPN seperti apa memprosesnya. Nanti kita serahkan ke BPN," kata Yayan, Selasa 9 Januari 2018.

Dalam surat itu diterangkan bahwa Pemprov DKI Jakarta sedang malakukan kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan dan pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya