Setelah BBM, Kini Muncul Ide Jargas Dibuat Satu Harga

Layanan Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk industri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dhana Kencana

VIVA – Komisi VII DPR RI bersama Kementerian Energi Sumber Daya Mineral sepakat melakukan kajian mendalam dalam pengaturan harga jaringan gas, atau Jargas rumah tangga satu harga. Hal ini, dinilai bakal menciptakan keadilan sebagaimana diterapkannya kebijakan Bakar Bakar Minyak, atau BBM satu harga.

Pemerintah Perluas Jargas ke 2,5 Juta Rumah Tahun Depan

Plt Direktur Jenderal Migas, Ego Syahrial mengaku pihaknya siap melakukan kajian mendalam untuk hal itu. Hasil kajian ESDM akan dilaporkan secara tertulis sebelum dibahas dalam rapat kerja dengan DPR selanjutnya.

"Memang, saya sedang mengkaji harga gas untuk Jargas satu harga di seluruh Indonesia, kami nanti akan lakukan jawaban tertulis dulu," kata Ego, di ruang rapat komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin 12 Februari 2018.

Kebijakan Harga Gas Diharapkan Dukung Keberlanjutan Industri Migas Nasional

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Herman Khaeron selaku pimpinan rapat pun mengatakan, pihaknya mendorong Kementerian ESDM segera mengkaji kebijakan Jargas satu harga tersebut.

"Komisi VII DPR sepakat dengan Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM, SKK migas, BPH Migas, untuk membuat kajian terkait dengan jaringan gas rumah tangga satu harga," kata Khaeron, saat membacakan kesimpulan rapat.

Kebijakan Harga Gas Murah untuk Industri Dievaluasi Pemerintah

Dia pun menegaskan, kesimpulan yang telah diambil saat ini adalah keputusan mutlak yang harus dilaporkan dan dapat dievaluasi dalam rapat kerja selanjutnya. "Kesimpulan ini mengikat dan kita nanti akan evaluasi terhadap kesimpulan tersebut," kata dia.

Adapun dalam rapat tersebut diambil beberapa kesimpulan, berikut rinciannya:

1. Komisi VII DPR RI sepakat dengan Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala BPH Migas dan Kepala SKK Migas untuk melakukan koordinasi antarinstansi terkait, termasuk BUMN Migas untuk menjamin tersedianya pasokan gas untuk kebutuhan domestik.

2. Komisi VII DPR RI mendesak Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala BPH Migas, dan Kepala SKK Migas membuat cetak biru tata kelola gas, di antaranya meliputi pembangunan infrastruktur gas dan LNG receiving terminal di Pantai Utara Jawa, sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan alokasi, distribusi, dan harga gas nasional.

3. Komisi VII DPR RI meminta Kepala BPH Migas untuk menyampaikan data secara detail pemenang dan waktu tender terkait investasi gas bumi melalui pipa dan menyampaikan kepada Komisi VII DPR RI.

4. Komisi VII DPR RI mendesak Kepala BPH Migas, agar lebih cermat dan seksama melakukan studi dan perencanaan pembangunan infrastruktur gas, agar tidak terjadi persoalan seperti pada pembangunan jaringan pipa gas yang belum dapat dilaksanakan, karena persoalan cadangan gas bumi yang tidak cukup, serta belum adanya kepastian pengembangan lapangan CBM dan Shale Gas.

5. Komisi VII DPR RI sepakat dengan Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala SKK Migas dan Kepala BPH Migas, dalam pengelolaan gas bumi domestik untuk percepatan perwujudan ketahanan energi nasional melalui pemanfaatan dan pembangunan infrastruktur gas bumi melalui kerja sama operasi infrastruktur dan niaga, yang dimiliki oleh PGN dan Pertagas di seluruh wilayah Tanah Air, termasuk melakukan penugasan Pemerintah.

6. Komisi VII DPR RI sepakat dengan Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala SKK Migas dan Kepala BPH Migas segera menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah terkait dengan masalah Kalimantan Jawa Gas, agar tidak menghambat investasi pembangunan pipanisasi lainnya.

7. Komisi VII DPR RI sepakat dengan Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala SKK Migas, Kepala BPH Migas, Dirut PT Pertamina Gas dan Dirut PT PGN, untuk menuntaskan permasalahan kebijakan gas domestik dan jaringan gas dalam Panja Migas Komisi VII DPR RI.

8. Komisi VII DPR RI sepakat dengan Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala SKK Migas, Kepala BPH Migas, untuk membuat kajian terkait jaringan gas rumah tangga satu harga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya