Diperpanjang Dua Bulan, Istana Minta KPPU Bekerja Kembali

Juru Bicara Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat.

VIVA – Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 33/P tahun 2017 tentang Perpanjangan Masa Tugas Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU periode 2012-2017 untuk kedua kalinya. Dengan penerbitan ini pihak istana berharap, KPPU bekerja kembali.

KPPU Beberkan Alasan Jakpro Tak Kena Denda di Kasus Persekongkolan Revitalisasi TIM

Sebelumnya, pada Selasa 27 Februari 2018 kemarin, pihak KPPU menyatakan resmi tidak beraktivitas lagi mulai pukul 16.00 WIB, karena Keppres perpanjangan dari 27 Desember 2017 hingga 27 Februari 2018, berakhir.

"Sebenarnya, tidak ada alasan KPPU tidak melaksanakan tugas. Karena, Presiden sudah menandatangani Keppres Nomor 33/P tahun 2018," jelas Johan Budi, Juru Bicara Kepresidenan di Istana Negara, Jakarta, Rabu 28 Februari 2018.

KPPU Siap Hadapi Banding Jakpro soal Kongkalikong Revitalisasi Proyek TIM

Perpanjangan kedua dilakukan, karena Komisi VI DPR hingga kini belum melakukan fit and proper test terhadap nama-nama yang diajukan pemerintah.

Johan menjelaskan, sesuai dengan UU karena jabatan komisioner 2012-2017 akan berakhir, maka pada 22 November 2017, Presiden Jokowi mengajukan 18 nama untuk dipilih. Nama-nama itu, disaring melalui tim seleksi, layaknya lembaga negara lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

KPPU Soroti Dugaan Monopoli Tower BTS di Bali

"Namunm sampai pada akhir masa jabatan komisioner KPPU belum dilakukan fit proper test," jelas Johan.

Walau masih ada yang mempertanyakan nama-nama itu, Johan mengatakan, yang jelas Presiden Jokowi sudah melakukan sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang.

Perpanjangan hingga 27 April 2018 ini, diharapkan yang terakhir. Walau bila nanti Komisi VI DPR belum juga melakukan uji kelayakan dan kepatutan, bisa diperpanjang kembali.

"Dua bulan, saya kira sudah cukup untuk memberi ruang dan waktu DPR untuk fit and proper test," kata Johan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya