Jonan Teken 6 Amandemen KK Minerba, Penerimaan Naik Rp270 M

Menteri ESDM Ignasius Jonan
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan menandatangani naskah amandemen Kontrak Karya enam perusahaan tambang di sektor mineral dan batu bara yang beroperasi di Indonesia. 

Ignasius Jonan soal Kursi Kosong hingga Sederet Prestasi

Enam perusahaan pemegang KK itu antara lain, PT Natarang Mining, PT Kalimantan Surya Kencana, PT Weda Bay Nickel, PT Mindoro Tiris Emas, PT Masmindo Dwi Area, dan PT Agincourt Resources.

"Dengan adanya tanda tangan ini, ada peningkatan penerimaan negara US$20 juta, atau Rp270 miliar. Ini lumayan, karena perusahaan berproduksi," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu 14 Maret 2018.

Contek China, Jonan: Sumber Daya Mineral RI Wajib Dibuat Produk Jadi

Penandatanganan amandemen ini disebut merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 169 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. UU tersebut menyatakan bahwa Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah ada sebelum berlakunya UU tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak. 

Adapun ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal KK dan PKP2B disesuaikan, kecuali terhadap penerimaan negara yang merupakan upaya peningkatan penerimaan negara.

Jonan: Energi RI Belum Merata, 1.000 Kecamatan Tak Punya SPBU 

Sementara itu, Jonan berpesan, perusahaan tambang harus tetap menjunjung kearifan lokal. Artinya, pada saat sebuah pertambangan berproduksi harus tercipta lapangan kerja. 

Ilustrasi/Pekerja tambang batu bara

Ilustrasi pengolahan batu bara. 

"Saya juga sangat berharap bahwa adanya kearifan lokal untuk bisa perusahaan-perusahaan ini pada saat mulai berproduksi atau kegiatan fisik menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar," ujar Jonan.

Secara garis besar, terdapat enam isu strategis yang diamandemen yaitu 1)  Wilayah Perjanjian, 2) Kelanjutan Operasi Pertambangan, 3) Penerimaan Negara, 4) Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian, 5) Kewajiban Divestasi, serta 6) Kewajiban Penggunaan Tenaga Kerja, Barang dan Jasa Dalam Negeri.

Amandemen dilakukan dengan melakukan perubahan pasal, menambah, dan menghapus beberapa pasal yang disesuaikan dengan ketentuan pada UU Nomor 4 Tahun 2009 dan peraturan turunannya, serta peraturan perundangan lainnya yang terkait.

Dengan ditandatanganinya enam amandemen KK ini, maka total Kontrak Karya yang telah diamandemen hingga saat ini adalah 28 Kontrak Karya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya