ESDM Jamin Tenaga Kerja Asing Tak Banjiri Sektor Migas

Ilustrasi pengeboran minyak
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA – Kementerian Energi dan Sumber telah mencabut Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Hal ini dilakukan demi meningkatkan investasi di Tanah Air.

Siapkan Tenaga Kerja yang Kompeten, Kemnaker Ajak Jepang Investasi Pelatihan Bahasa

Direktur Pembinaan Usaha Migas Kementerian ESDM Budiyantono mengatakan, pencabutan aturan ini dengan harapan proses panjang masuknya TKA yang berbelit-belit dapat dipermudah. Sehingga, ia membantah bahwa TKA akan membanjiri sektor Migas RI usai aturan ini dihapus.

"Harus kita lihat bersama, apa iya dengan dicabutnya permen itu kita akan kebanjiran TKA. Itu sebetulnya enggak demikian, artinya yang diharapkan oleh pemerintah, itu dicabut hanya dalam rangka prosesnya saja yang menjadi tidak panjang dan berbelit-belit," ujar Budiyantono di kantor Ditjen Migas, Jakarta Kamis 15 Maret 2018.

Bertemu Pelayanan Imigrasi Kementerian Kehakiman, Kemnaker Berharap Banyak Peserta SSW di Jepang

Setelah pencabutan aturan ini, lanjut dia pemerintah bakal menyusun Peraturan Presiden terkait TKA untuk semua Kementerian dan Lembaga. Sementara itu, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan menyusun prosedur yang berkaitan dengan kemudahan perizinan untuk TKA.

Ilustrasi/Pekerja di tempat pengeboran minyak dan gas.

Prihatin Tambang Ilegal Marak, Cak Imin: Tambang yang Legal Saja Tak Bawa Kesejahteraan

Seluruh persoalan izin TKA sektor migas yang selama ini harus melalui Ditjen Migas dan SKK Migas menurutnya akan dilimpahkan seluruhnya kepada Kemenaker. "Nanti, akan disusun dalam perpres akan diatur ini semua," jelas dia,  

Selama ini, imbuh dia, pengurusan masuknya TKA di SKK Migas membutuhkan waktu 10 hari dan kemudian di Ditjen Migas selama 10 hari. Diharapkannya, kemudahan prosedur masuknya TKA akan memberikan kemudahan bagi investor masuk ke RI.

"Jadi sekali lagi (pencabutan Permen) ini sifatnya itu sementara. Kita sedang menunggu Perpres, dan aturan dari Kemenaker. Tidak akan terjadi kegaduhan, dan stagnasi kegaduhan TKA tidak akan terjadi. Karena melibatkan seluruh K/L," ujar dia.

Menurutnya, dalam teori pertumbuhan ekonomi, investasi sangat menentukan cepat atau lambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara. Inilah yang menjadi alasan pemerintah untuk terus mempermudah regulasi investasi di Tanah Air.

"Karena begini, ada dalam teori Pertumbuhan Ekonomi, itu salah satunya investasi. Saya hanya ingin dari investasi, bahwa pak Jokowi dalam beberapa kali ratas, (menyampaikan) kalau investasi masuk otomatis tenaga kerjanya masuk," ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya