Gojek dan Grab Bakal Jadi Perusahaan Jasa Transportasi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Sumber :
  • syaefullah/VIVA.co.id

VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pihaknya akan menghapus peran koperasi dan badan usaha yang menjembatani antara driver dan perusahaan aplikator angkutan online saat ini. Sehingga nantinya, aplikator harus berubah menjadi perusahaan jasa angkutan. 

Viral Curhat Penumpang Dipaksa Transfer Uang Rp100 Juta oleh Driver Taksi Online

Budi menegaskan, hal ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Nomor 108 tahun 2017 tentang, Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. 

"Aplikator itu juga sebagai perusahaan transportasi agar kontrol itu berjalan dengan baik. Ini kita akan diskusikan dengan para aplikator. Insya Allah kita ada suatu titik temu," ujar Budi dikutip dari keterangan resminya, Kamis 29 Marret 2018.

Rencana Merger dengan Gojek dan Grab Bakal Terealisasi? GOTO Buka Suara

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kominfo mengenai perubahan status tersebut. Sebab, kewenangan untuk mewujudkannya berada di kedua kementerian itu. 

“Tadi kita sudah bersepakat bahwa aplikator itu nantinya dijadikan perusahaan jasa angkutan. Jadi nanti garisnya adalah dari driver langsung kepada aplikator," tegasnya. 

Viral Perkelahian Ojol di Medan, Grab: Bukan Gara-gara Berebut Baterai Motor Listrik

Sebagai informasi, saat ini status perusahaan Gojek dan Grab adalah perusahaan penyedia aplikasi transportasi online atau aplikator. Hal itu membuat perusahaan itu tidak harus mengikuti aturan angkutan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. 

Sehingga pada akhirnya, mitra pengemudilah yang menanggung beban penuh dari aturan angkutan umum yang berlaku. 

Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus sipir taksi online bernama Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Reskrim Polres Jakarta Barat, meringkus sopir taksi online, Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya. Dia sedang istirahat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024