Proyek EBT Mangkrak, PLN Pertimbangkan Pembatalan Kontrak

Direktur Utama PLN, Sofyan Basir.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi VII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat panitia kerja listrik dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan petinggi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

PLN Dapat Komitmen Hibah dari AS untuk Studi Pengembangan Mini-Grid EBT Daerah 3T di Indonesia Timur

Direktur Utama PLN, Sofyan Basir mengatakan, hal yang dibahas dalam rapat tertutup itu adalah terkait program pembangkit listrik tahun 2017 dan program sebelumnya seperti fast track program.

"Agendanya yang perjalanan setahun kemarin ya, 2017 terus yang lain-lain, fast track-nya, follow up-nya seperti apa," kata Sofyan sebelum rapat di Komisi VII DPR, Jakarta, Selasa 24 April 2018.

Jalan Berliku Penerapan Energi Baru Terbarukan

Mengenai kontrak Power Purchase Agreement (PPA) Energi Baru Terbarukan (EBT) tahun 2017 yang tersendat, namun telah ditandatangani oleh PLN dengan pengembang swasta atau Independent Power Producer (IPP), Sofyan menegaskan untuk memberikan batasan.

Batasan itu, lanjut dia, adalah jika masih tidak berjalan hingga waktu yang ditetapkan, kontrak dipertimbangkan  batal. "Batalin. (Kalau tidak jalan) batalin," ujarnya.

Cek Fakta: Cak Imin Sebut Target Energi Baru Terbarukan 2025 Meleset dari 23 Persen Jadi 17 Persen

Pembangkit listrik dari energi terbarukan, panas bumi.

Dia mengungkapkan, penyebab IPP yang belum bisa menjalankan pembangunan pembangkit listrik EBT lantaran tersandung masalah di pihak perbankan.

"Enggak bonafiditas. Pada umumnya kan biasanya dia pergi ke bank A, sama bank B peraturannya lain. Ya kan enggak sama," ujarnya.

Menurutnya, jika pengembang sudah kenal dengan bank A, misalnya, maka pendanaan dari perbankan akan diperoleh dengan mudah.

"Tapi kalau dia pemula sekali, ya mungkin agak sulit. Mudah-mudahan sih enggak ada yang aneh ya," katanya.

Sofyan pun membeberkan batas waktu yang diberikan oleh PLN adalah 12 bulan. Menurutnya, itu adalah hal yang biasa. Posisi kemampuan pengusaha dengan keinginan bank tidak selalu sejalan.

"Misal investor dengan pengusaha lokal hitung-hitungannya belum klop. Misal saya (perbankan) bawa uang, Anda kan bawa proyek. Gitu-gitu enggak mudah negosiasinya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya