Libur Bersama 7 Hari, Jatah Cuti Tahunan PNS Tak Terpotong

Asman Abnur
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Jatah cuti tahunan bagi Pegawai Negeri Sipil tak terganggu, dengan adanya keputusan pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran 2018 selama tujuh hari.

Pemprov DKI Tiadakan CFD Besok karena Masih Cuti Lebaran

Meski demikian, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur menyampaikan hal itu hanya berlaku bagi PNS yang harus masuk kerja saat cuti bersama.

"Untuk PNS sudah diatur PP 33, cuti bersama itu tidak mengurangi hak cuti tahunan," ujar Asman di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 7 Mei 2018.

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran pada 8 hingga 15 April 2024

Ilustrasi PNS.

Asman menjelaskan, hal itu diambil sebagai bentuk kompensasi bagi para PNS yang harus masuk kerja. Pemerintah menetapkan PNS-PNS itu, di antaranya berada di sektor pelayanan umum seperti rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, hingga keamanan, dan ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, serta perhubungan.

Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama Lebaran 2024

Sementara itu, Menko PMK Puan Maharani menyampaikan bahwa hal ini dilakukan supaya pelayanan-pelayanan umum utama tidak terganggu, meski masa cuti bersama, ditambah libur Lebaran, begitu panjang. Hal yang sama juga dilakukan supaya efek negatif kebijakan cuti bersama terhadap perekonomian tidak terlalu besar.

"PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya," ujar Puan.

Ilustrasi KRL Commuter Line

900 Ribu Penumpang Diprediksi Padati KRL Jabodetabek pada Hari Kerja Pertama Usai Libur Lebaran

Stasiun Bogor hari ini menjadi stasiun keberangkatan dan tujuan tertinggi pengguna KRL.

img_title
VIVA.co.id
15 April 2024