Kemenhub Pangkas 150 Perizinan Investasi Sektor Perhubungan

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, memeriksa kesiapan pengoperasian kereta khusus jalur dari dan menuju Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, pada Kamis, 23 November 2017.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Kementerian Perhubungan telah melakukan deregulasi sebanyak 150 peraturan terkait investasi di bidang perhubungan. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan usaha terhadap sektor swasta agar lebih dapat berperan aktif di Indonesia.

Dunia Berebut Investasi, Ekonom: KUHP Baru Bakal Ganggu Realisasi Penanaman Modal Asing

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dari 150 peraturan yang dideregulasi tersebut, mayoritas dari sektor udara. Sebab, selama ini sektor udara banyak regulasi yang tidak efektif bagi kemajuan sektor tersebut

"Tujuan kami untuk memberikan kemudahan berusaha, terutama paling banyak di udara. Karena udara itu kan mengacu Internasional Regulation. Kalau dulu itu dibuat satu- satu, sehingga beberapa regulasi yang kita jadikan satu," ucapnya di Jakarta, Jumat 11 Mei 2018.

Di Era Transisi, Kolaborasi Semua Pihak Jadi Kunci Menuju Ketahanan Energi Nasional

Dia melanjutkan, saat ini banyak pihak swasta yang ingin berinvestasi di sektor perhubungan. Tapi, lamanya perizinan menjadi kendala tersendiri untuk mewujudkan hal tersebut. 

"Sebenarnya swasta ini banyak keinginan untuk membangun, tapi enggak semua swasta ini sabar untuk menunggu, bikin izin usaha aja bisa sampai 6 bulan. Nah kalau dia sambil melengkapi, sambil membuat izin pembangunan, dia kan segera konsentrasi pada pembangunan sendiri," ungkapnya.

Manufaktur RI Menggeliat, Airlangga Jaga Iklim Usaha Kondusif

Selain itu, Budi juga mengatakan, jika semakin banyak suatu peraturan maka dengan sendirinya akan membuat semakin sulitnya pengawasan oleh pemerintah. Khususnya terhadap pihak pelaku bisnis yang kemudian merugikan konsumen itu sendiri.

"Sehingga dari 4 izin, apakah itu membangun bandara, pelabuhan, semua fungsi-fungsi tranportasi itu kita persingkat dari empat tahap, menjadi satu tahap saja. Yang lain kita berikan dengan secara assessment, dia lakukan sendiri," ucapnya.

Karenanya, menurut Budi, dengan pemangkasan-pemangkasan peraturan tersebut diharapkannya mampu untuk terus menggenjot swasta berinvestasi di Indonesia. Terutama untuk mendukung kebijakan pembangunan infrastruktur yang sedang diprioritaskan oleh pemerintah.

"Karena dalam konteks berapa kantong pemerintah bangun infrastruktur hanya 30 persen. Pemerintah hanya bisa menyediakan Rp450 triliun, padahal harus mengeluarkan Rp1.300 triliun dalam 5 tahun. Jadi bukan kami mau melakukan swastanisasi tapi harus itu harus tumbuh," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya