OJK Sebut Industri Pembiayaan dalam Kondisi Sehat

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat, kondisi industri pembiayaan di Indonesia hingga akhir Maret 2018 mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Baik dari sisi aset maupun profitabilitas pembiayaan, termasuk non-performing financing (NPF).

Pasang Target Penjualan Naik 20 Persen 2024, INTA Gandeng Multifinance hingga Perbankan

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II M Ihsanuddin mengatakan, dari sisi aset industri pembiayaan mengalami pertumbuhan 7,64 persen secara year on year (yoy), di mana saat ini sebesar Rp483,92 triliun atau meningkat Rp34,4 triliun dari sisi nominal.

Selanjutnya, piutang pembiayaan mengalami peningkatan 6,08 persen atau senilai Rp24,02 triliun, atau meningkat dengan nilai outstanding Rp419,2 triliun. Adapun dari sisi laba, industri pembiayaan juga mengalami peningkatan sebesar 2,56 persen secara yoy menjadi Rp3,74 triliun. 

OJK 'Pede' Target Piutang Pembiayaan Multifinance Tembus 15 Persen 2023, Ini Pengereknya

Yang dari situ kemudian meningkatkan return on asset dan return on equity menjadi masing-masing 4,36 persen dan 13,20 persen.

"Artinya semuanya mengalami growth," ucap Ihsanudin di Gedung OJK, Jakarta, Senin, 21 Mei 2018.

Belasan Perusahaan Multifinance Belum Penuhi Modal Minimum, OJK Ancam Cabut Izin Usaha

Adapun dari sisi piutang pembiayaan lanjut Ihsanuddin, juga mengalami peningkatan 6,08 persen atau senilai Rp24,02 triliun. Adapun terkait NPF,mengalami peningkatan meskipun tipis dari sisi gross-nya, di mana pada Maret 2017 sebesar 3,16 persen sedangkan Maret 2018 sebesar 3,25 persen. Di mana untuk net NPF-nya sebesar 1,17 persen.

"Jadi naiknya tidak terlalu banyak dan ini dialami seluruh industri yang menyalurkan pembiayaan," ujarnya.

Berdasarkan data-data tersebut Ihsanuddin mengungkapkan, industri pembiayaan saat ini masih dalam kondisi yang cukup baik. Di mana dari 191 industri pembiayaan yang ada di Indonesia 88 persen dalam kategori sehat dan sehat sekali. 

Kemudian, delapan dalam kondisi terkena sangsi ringan maupun berat dan lima nya sudah berstatus pembatasan kegiatan usaha (PKU).

"Dari data-data update data-data itu ternyata memberi gambaran ke kita bahwa secara industri perusahaan pembiayaan masih cukup baik. Jadi jangan diberitakan yang sakit dan minor saja," ungkapnya.

Adapun lima industri pembiayaan dengan status PKU, yaitu PT. Asia Multidana, PT. Capital Link Finance, PT. PANN Pembiayaan Maritim, PT. Kembang 88 Multifinance dan PT. Sun Prima Nusantara Pembiayaan.

"Tidak boleh dipublikasikan (jika yang 8 berstatus sanksi). Kan sudah ada SOP-nya kalau PKU tidak apa dipublikasikan, dan kalau sudah dicabut diumumin lagi," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya