Sah, Cairan Vape Kini Dikenakan Tarif Cukai

Liquid, cairan untuk rokok elektrik (vape)
Sumber :
  • REUTERS/Victor Ruiz Garcia

VIVA – Pemerintah secara resmi telah mengenakan cukai untuk cairan rokok elektronik atau yang dikenal sebagai vape. Hal ini ditandai dengan penyerahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) perdana kepada Pengusaha Pabrik Hasil Produk Tembakau Lainnya (HPTL) untuk cairan vape.

Asosiasi Pelaku Usaha & Konsumen Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Penyerahan NPPBKC tersebut dilakukan langsung oleh Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi kepada perwakilan pelaku usaha produsen cairan vape, yakni seperti Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia atau APVI di Gedung Marauke, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu, 18 Juli 2018.

Dalam sambutannya, Heru menjelaskan, penyerahan nomor pokok ini menjadi tonggak bersejarah bagi industri Vape, sebab dengan adanya NPPBKC tersebut menjadi jelas keberadaannya. Sehingga produk ini sudah jelas aturannya dapat dikonsumsi atau tidak.

Produk Tembakau Alternatif untuk Perokok Dewasa, Bukan bagi Generasi Muda

"Ini adalah momentum, atau tonggak sejarah. Karena tadinya vape tidak diatur sekarang kita atur. Yang tadinya remang-remang sekarang menjadi terang benderang," ucap Heru di lokasi.

Cairan vape ini, kata Heru, dikenakan cukai berdasarkan UU 39 tahun 2007 tentang cukai, di mana cairan vape termasuk ke dalam turunan dari produk hasil tembakau, sehingga dia tunduk pada undang-undang tersebut.

Chandrika Chika Bakal Jalani Rehabilitasi di BNN Lido

"Cara mengaturnya salah satunya adalah dengan menggunakan instrumen fiskal dalam bentuk pengenaan cukai. Tandanya ada peta cukai di produknya. Ini hal yang baru tapi mari kita biasakan," tegas dia.

Selain itu, kata dia, dengan dikenakannya cukai bagi produk cairan vape tersebut, maka hal ini bukan hanya baik untuk konsumen, namun juga mampu untuk mendorong kegiatan ekonomi melalui produksi cairan vape yang lebih berkualitas dan berorientasi ekspor.

Adapun terkait cara pemungutan cukainya, Heru menjelaskan, secara prinsip sama dengan pengenaan cukai rokok, namun persentase tarif cukainya sebesar 57 persen karena liquid vape merupakan bagian dari hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

"Caranya adalah dikenakan persentase fiskal. Untuk dilihat sudah bayar, diberi peta cukai. Kemudian untuk pelaku usaha akan kita beri izin. Maka kita suruh urus izinnya. Izinnya sudah transparan tanpa biaya serta cepat setelah peroleh IUI, (izin usaha industri)," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya