Kontrak Lapindo di Blok Brantas Diperpanjang, Negara Raup Rp13 Miliar

Ilustrasi/Pekerja di tempat pengeboran minyak dan gas.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menandatangani kontrak bagi hasil Wilayah Kerja Minyak dan dan Gas Bumi (WK Migas) dengan skema kontrak Gross Split. Kali ini yang diteken adalah perpanjangan kontrak Blok Brantas yang akan berakhir atau terminasi pada 2020.

Jajaki Potensi Blok Migas Internasional, Pertamina Gandeng ENI

Dari penandatanganan perpanjangan kontrak tersebut, pemerintah menerima total bonus tanda tangan atau signature bonus dari kontraktor sebesar US$1 juta atau setara Rp13,4 miliar sesuai dengan asumsi nilai tukar di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 senilai Rp13.400 per dolar AS.

Kontrak perpanjangan ini berlaku efektif 23 April 2020 untuk jangka waktu kontrak selama 20 tahun dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Lapindo Brantas, PT Prakarsa Brantas, dan PT Minarak Brantas Gas. Adapun Lapindo Brantas akan bertindak sebagai operator.

ESDM Tetapkan Petronas Pemenang Lelang Blok Migas di Papua Barat, Ada Potensi 6,8 Miliar Barel

"Dapat kami laporkan, setelah Lapindo menyelesaikan administrasi, performance bond dan signature bonus yang sudah dibayarkan sebelumnya, KKKS ini akan diperpanjang 20 tahun berlaku efektif 23 April 2020," kata Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, di kantornya, Jumat 3 Agustus 2018.

Ia melanjutkan, kontrak yang diteken ini menyusul penandatanganan tiga kontrak WK terminasi lain yang berakhir kontraknya 2020, yakni WK Malacca Straits, Salawati, dan Kepala Burung Blok A yang ditandatangani pada 11 Juli 2018.

5 Blok Migas Belum Laku Dilelang di 2023, ESDM Siapkan Mekanisme Penawaran Langsung

Untuk perkiraan total nilai investasi dari pelaksanaan komitmen kerja pasti lima tahun pertama adalah sebesar US$115,5 juta atau setara dengan Rp1,5 triliun (asumsi nilai tukar rupiah di APBN 2018).

Adapun hak partisipasi (Participating Interest/PI) yang dimiliki oleh para kontraktor tersebut termasuk hak partisipasi 10 persen yang akan ditawarkan kepada BUMD.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial, mengatakan, penandatanganan ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang cukup besar bagi negara.

"Siapa pun yang memberikan offer terbaik, pemerintah tidak akan membedakan nasional, swasta atau perusahaan asing. Pokoknya yang terbaik buat Republik Indonesia," ujar Ego.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya