RI Terbitkan Ketentuan Baru Pajak Tambang, Aturan Freeport Diubah

Tambang Grasberg Freeport Indonesia di Papua.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Banjir Ambarita

VIVA – Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait pajak usaha tambang mineral. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.

Selesaikan Persoalan Papua, Jusuf Kalla Beri Saran Begini ke Prabowo-Gibran

Pada Bab IV PP tersebut yang bertajuk Perlakuan Perpajakan dan atau PNBP bagi pemegang IUPK Operasi Produksi yang Merupakan Perubahan Bentuk Usaha Pertambangan dari Kontrak Karya yang Belum Berakhir Kontraknya, ini jelas sesuai dengan status PT Freeport Indonesia saat ini. Apalagi pemerintah pun kini tengah bernegosiasi dengan PT Freeport Indonesia. 

Dalam ketentuan tersebut, di pasal 15 (1) D disebutkan bahwa tarif pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 25 persen. Ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya bahwa Freeport menanggung PPh badan sebesar 35 persen. 

Beroperasi Juni 2024, Smelter Freeport di Gresik Bakal Diresmikan Jokowi?

Namun, dalam ketentuan tersebut, juga disebutkan bahwa perusahaan juga harus menyetorkan PNBP kepada pemerintah pusat sebesar empat persen dan bagi pemerintah daerah sebesar enam persen. 

Berdasarkan kontrak karya yang ditandatangani pada 1991, Freeport Indonesia membayar pajak perusahaan sebesar 35 persen. Namun, tidak ada PNBP untuk pemerintah daerah. 

Smelter Freeport di Gresik Mulai Produksi Agustus 2024 dengan Kapasitas 50 Persen

Dapat dipahami bahwa sebetulnya pajak Freeport tidak berubah dan totalnya tetap berjumlah sebesar 35 persen. 

"Ya kami masih pelajari, karena baru masih kami pelajari," kata Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama di Menara Batavia, Jakarta, Rabu 8 Agustus 2018.

PT Freeport Indonesia (PTFI) teken Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTFI periode 2024-2026 bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh (dok: Freeport)

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh PTFI menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024