Pemerintah Diminta Hati-hati Sederhanakan Struktur Tarif Cukai

Industri rokok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

VIVA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha terus  mengkaji arah beleid tentang simplifikasi baru tarif cukai rokok yang akan diterapkan pemerintah beberapa tahun ke depan. Salah satu topik yang disorot adalah rencana kenaikan cukai rokok. 

Kenaikan Tarif Cukai Disarankan Moderat Menyesuaikan Inflasi agar Tidak Suburkan Rokok Ilegal

Komisioner KPPU Kodrat Wibowo mengatakan, skema menaikan tarif cukai rokok dengan klasifikasi tertentu, berisiko menekan hasil industri. Pengurangan tenaga kerja industri rokok kelas menengah dan kelas kecil pun bisa terjadi. 

"Pada prinsipnya kita setuju dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara dari tarif cukai rokok ini, tapi skemanya harus jelas," ujarnya di Jakarta, Senin 13 Agustus 2018. 

Rokok Ilegal Makin Marak, Kenaikan Cukai Dinilai Tak Efektif Kendalikan Konsumsi

Pemerintah pun diminta berhati-hati dalam menentukan kebijakan baru terkait industri ini. Jangan sampai industri level kecil dan menengah dikorbankan. 

"Kami pun akan melakukan pengawasan terhadap industri rokok, karena skema yang ada berpotensi dapat menimbulkan persaingan tidak sehat pada industri rokok," kata Kodrat.

5 Aturan Baru Ini Mulai Berlaku di Indonesia pada Januari 2024

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati menjabarkan, rencana pemerintah menaikkan tarif cukai rokok berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147 tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berisiko mematikan industri rokok kelas menengah hingga kelas kecil. 

Menurut Enny, regulasi itu tidak hanya dapat dilihat sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan negara dari tarif cukai semata. Melainkan, juga berdampak pada struktur industri yang saat ini sudah berjalan.

"Korban itu digolongan produsen yang kecil, atau antar, misalnya kalau kebijakan ini dilakukan maka yang terdesak pasti dan cenderung akan habis itu justru SKT (Sigaret Kretek Tangan)," kata Enny.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya