Kemenkeu Bantah Gaji PNS Naik di 2019 terkait Tahun Politik

Ilustrasi/Pegawai Negeri Sipil.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, keputusan pemerintah untuk menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil dan pensiunan sebesar 5 persen untuk 2019, adalah karena sejak 2015 tidak pernah ada kenaikan gaji, sehingga berpotensi berpengaruh terhadap inflasi.

Kemenkeu Catat Aset Tanah PTNBH Senilai Rp161,30 Triliun

"Karena kemarin-kemarin enggak naik, makanya besok naik itu kan pastinya gitu jawabannya. Artinya sesudah dilihat dengan inflasi 3 persen itu kan sebetulnya gaji pokok sudah erosi ya, dan PNS selama ini mendapatkannya dari sisi tunjangan kinerja. Jadi dalam soal itu sebetulnya ini untuk adjustment terhadap apa yang selama ini sudah cukup tertahan," tutur dia di Gedung JCC, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018.

Ditemui di tempat yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani juga mengatakan, selama ini PNS hanya memperoleh kenaikan tunjangan kinerja, sedangkan gaji pokok tidak pernah naik sejak beberapa tahun terakhir.

Pemanfaatan Aset Negara Buat Bangun IKN Jadi Fokus Kerja DJKN 2022

"Dan itu kita tahu sudah dilakukan hanya dalam satu dua tahun ini waktu ada kebijakan THR itu di tahan dulu untuk tidak dilakukan. Tapi kan sebenarnya dua tahun lalu konsisten naik tiap tahun. Dan sebelum-sebelumnya juga sama naik. Tapi kan presiden dalam lima tahun ini menyeimbangkan antara naik gaji pokok dengan kemudian THR," ujar Askolani.

Askolani pun membantah kenaikan gaji tersebut merupakan kebijakan populis di saat tahun politik. Sebab, kebijakan yang akan berlaku pada Januari 2019 itu dikatakannya benar-benar ditujukan untuk mensejahterakan abdi negara.

Mau Beli ORI021 Bunga 4,9 Persen, Ini 28 Mitra Distribusinya

"Jadi tidak populis. Itu tentunya untuk menjaga dampak inflasi kepada gaji pokoknya. Kalau gaji pokoknya naik maka itu akan membantu menaikkan," ucap Askolani.

Diberitakan sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan, di 2019 ini, selain kenakan gaji pokok sebesar 5 persen, pemerintah juga akan tetap mempertahankan kebijakan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya maupun gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara maupun pensiunan.

Kementerian Keuangan pun juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp5 triliun sampai Rp6 triliun untuk kenaikan gaji PNS pemerintah pusat dan pensiunan. Sedangkan untuk daerah, meski dipukul rata memperoleh kenaikan sebesar 5 persen, tetapi akan disesuikan dengan anggaran pemerintahan daerah masing-masing.

"Untuk daerah, termasuk tunjangan kinerja sesuai dengan kemampuan daerah. Artinya tunjangan kinerja mereka tidak sama persis dengan yang di kementerian lembaga. Namun seperti saya sampaikan tadi untuk DAU (Dana Alokasi Umum) nya yang sekarang ini di transfer ke daerah sudah mempertimbangkan THR dan gaji ke-13," ungkapnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya