Menkeu Sri Harap Industri Lokal Ambil Momentum Naiknya Tarif Impor

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, kebijakan kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor terhadap 1.147 komoditas diperkirakan mampu menurunkan impor sebesar 2 persen per tahun.

Neraca Perdagangan Januari Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi RI

Sebelum ada aturan tersebut, dia menyebutkan, pada 2017 nilai impor 1.147 komoditas tersebut adalah sebesar US$6,6 miliar, sedangkan pada 2018 hingga Agustus 2018 sudah mencapai US$5 miliar. Dengan demikian, tanpa penyesuaian tarif tersebut diperkirakannya nilai impor akan signifikan.

"Maka ini perlu kita kendalikan dengan tarif PPh Pasal 22 yang naik ini impor setahun ini bisa dikendalikan. Kalau PPh dianggap sama dengan bea masuk, dengan peraturan menteri keuangan (PMK) ini, diharapkan akan ada penurunan impor sebesar 2 persen," kata dia di kantornya, Rabu malam, 5 September 2018.

Neraca Perdagangan RI Surplus, BI: Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi Indonesia

Selain itu menurut Sri, pemerintah berharap kebijakan ini bisa menjadi momentum bagi industri domestik untuk menggiatkan produksinya. Sehingga bisa mensubsitusi atau menggantikan barang-barang impor yang pada dasarnya bisa diproduksi di dalam negeri.

"Dengan dolar AS semakin mahal dan dengan tarif ini kita berharap penurunan terhadap impor akan jauh lebih besar. Ini kesempatan yang bagus untuk mereka penetrasi di pasar sendiri," tuturnya. 

Neraca Perdagangan Oktober Surplus, BI: Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Adapun barang-barang yang dikenakan kenaikan tarif lanjut Sri, di antaranya yakni 218 barang komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Termasuk dalam kategori ini adalah seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri. Seperti dispenser air, pendingin makanan, lampu, keperluan sehari-hari seperti sabun, sampo, kosmetik, serta peralatan masak.

Kemudian 719 komoditas komoditas dengan tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Termasuk dalam kategori ini seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Contohnya bahan bangunan (keramik), ban, peralatan elektronik audio visual, kabel, box, speaker, produk tekstil overcoat, polo shirt, baju renang. 

Sedangkan 210 barang komoditas dengan tarif PPh 22 naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Termasuk dalam kategori ini adalah barang mewah seperti mobil completely built-up (CBU), dan motor besar.

"PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nya sudah kami tanda tangani (untuk aturan ini). Masyarakat sehingga bisa memahami di satu sisi pemerintah bisa sigap dan cepat tapi kami harap kami bisa selektif. Namun ada hikmahnya dengan kondisi ini industri kita bisa melihat kesempatan," ungkap Sri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya