Syarat Sudah Dipenuhi, Kepastian Izin Penuh Fintech dari OJK Tak Jelas

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • Fintech News Switzerland/Pixabay

VIVA – Meskipun telah terdaftar cukup lama dan berusaha memenuhi segala syarat meraih izin penuh dari Otoritas Jasa Keuangan, nyatanya penyelenggara Financial Technology (Fintech) banyak mengeluh sulit meraih izin.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Sebut saja, soal sertifikat keandalan sistem elektronik atau ISO 27001 oleh Kementerian Informasi dan Komunikasi. Sekalipun sudah bisa didapatkan penyenggara fintech, OJK masih saja menunda memberikan izin penuh.

Hal itu, dialami Amartha, perusahaan fintech lending yang terdaftar di OJK sejak 31 Mei 2017, hingga kini belum memperoleh izin penuh. Padahal, ISO 27001 sudah dipegang oleh pihak penyelenggara fintech ini.

Inovasi untuk Menciptakan Produk yang Sesuai Kebutuhan

“Ketentuan dari OJK sudah bisa kami penuhi semuanya. Semuanya sudah kami lengkapi. Ya sekarang tinggal menunggulah,” ujar Direktur Amartha Mikro Fintek Aria Widyanto dalam keterangannya, Senin 10 September 2018.

Menurut Aria, dalam memenuhi persyaratan tersebut memang OJK memberi kelonggaran waktu, khususnya ISO 27001. Kelonggaran diberikan untuk beri kesempatan penyelenggara dan juga OJK menganalisis dokumen.

Kiat Bijak Memilih Layanan Pinjaman Fintech: Produktif atau Konsumtif?

Tapi, lanjut dia, begitu ISO 27001 sudah diraih, kepastian dari OJK justru tak didapat, termasuk kapan izin penuh yang diusahakan penyelenggara bisa diraih.

Di tempat berbeda, Corporate Communication UangTeman Dimas Siregar mengatakan, saat ini pihaknya sudah memperoleh sertifikasi keandalan sistem elektronik. Audit sistemnya bahkan juga sudah menggunakan standar internasional.

UangTeman menurutnya cukup concern terhadap adanya sertifikat tersebut untuk menjamin keamanan data di dalam platform digitalnya. UangTeman sendiri merupakan salah satu penyelenggara fintech lending yang telah terdaftar di OJK sejak 21 Juni 2017.

“Kami di UangTeman selama ini memang berkomitmen untuk menjadi platform pinjaman online mikro jangka pendek di Indonesia yang cepat, aman, dan terpercaya,” kata Dimas.

Sebelumnya diberitakan, banyaknya penyelenggara fintech yang terdaftar di OJK selama setahun namun belum memperoleh izin resmi, menurut OJK bukan karena ketidakpatuhan terhadap aturan. Sejauh ini, para penyelenggara fintech dianggap telah tertib terkait regulasi.

Hanya saja, dalam proses perizinan ini, OJK ikut memperhatikan mandat UU yang menyebutkan harus mengurus sertifikasi dari institusi lainnya seperti Kementerian Komunikasi dan Informasi. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya