- Dokumentasi Kementerian Perhubungan
VIVA – Kementerian Perhubungan tengah merampungkan revisi aturan taksi online yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, revisi aturan tersebut nantinya akan ditingkatkan ke Peraturan Presiden. Salah satu tujuannya agar sulit untuk digugat atau dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Menurut Budi, ini merupakan hasil diskusi dan usulan dari aliansi pengemudi agar aturan baru yang mengatur taksi online bukan lagi berupa Peraturan Menteri.
"Karena kan, nanti dari Kemenkominfo kan ada (urusan) aplikasinya, dari Kemenaker juga ada terkait menyangkut masalah hubungan ketenagakerjaan, kemitraan, Kemudian dari Kepolisian juga ada didalamnya di situ," kata Budi di kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis 20 September 2018.
Dengan demikian, Ia mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mengundang Kementerian Hukum dan HAM dan ahli hukum untuk mengkaji kemungkinan itu lebih lanjut.
"Tapi penekanan Pak Menteri gimana caraya, untuk peraturan yang nanti akan kita bangun ini kalau bisa tidak digugat lagi deh. Enggak kerja-kerja (kalau digugat terus), itu yang disampaikan Pak Menteri," jelasnya.
Budi menegaskan pihaknya akan hati-hati menyusun aturan baru ini dengan melibatkan berbagai macam pihak sejak awal proses penyusunan. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya kemungkinan uji materi ke MA.
"Nanti kalau ada uji materi lagi kan capek, kita enggak kerja-kerja, kata Pak Menteri. Kalau bisa sekarang usahakan membangun tapi ya kita respon sekali lah. Kita baik semuanya, jadi proses bisnisnya kemudian regulasinya itu diterima oleh teman-teman yang lain," katanya.
Budi melanjutkan, seluruh aturan yang telah dibatalkan MA akan diakomodir dalam penyusunan aturan yang baru. Untuk penyusunan aturan ini, Budi mengaku belum ada usulan khusus dari pihaknya kepada Presiden.
"Pak presiden kan sudah berapa kali menemui. Yang pada demo-demo itu kan langsung ditemui pak presiden. Tanya pak menteri kali ya, saya kira pak presiden pasti tahu lah. Tapi kalau demo itu, kan pernah ditembak langsung (ke Presiden)," ujarnya.