BPK Permasalahkan Freeport soal Izin Pinjam Hutan

Ilustrasi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sumber :

VIVA – Masalah perizinan peminjaman kawasan hutan dan perubahan ekosistem akibat limbah hasil operasional tambang yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia, hingga saat ini masih berada dalam pantauan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Pemerintah Bakal Tambah Saham Freeport Jadi 61 Persen, Bahlil Buka-bukaan Pertimbangannya

Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK, Laode Nusriadi menjelaskan, temuan pihaknya yang telah diumumkan sejak Maret 2018 kemarin itu, hingga saat ini masih ditindaklanjuti oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Terkait perizinan pinjam kawasan hutan, itu belum diselesaikan oleh Freeport. Freeport belum memiliki izin itu. Nah, itu yang dipermasalahkan oleh BPK," kata Laode di kantornya, Jakarta, Senin 22 Oktober 2018.

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Meskipun saat ini tengah ada proses divestasi saham milik Freeport kepada pemerintah Indonesia. Laode menegaskan, masalah perizinan peminjaman kawasan hutan itu masih menjadi kewajiban Freeport.

Maka BPK ingin perusahaan tambang itu segera mengurus izin dan melakukan perbaikan pada pola pengelolaan limbahnya. 

Selesaikan Persoalan Papua, Jusuf Kalla Beri Saran Begini ke Prabowo-Gibran

"Kami hanya monitor tindak lanjut BPK. Silakan nanti (ditanya) apakah itu bagian dari divestasi atau bukan ya," kata Laode.

Saat ditanya soal kerugian negara sebesar Rp185 triliun akibat kerusakan ekosistem oleh aktivitas pertambangan Freeport, Laode mengungkapkan BPK sebenarnya tidak pernah menyebut hal tersebut sebagai sebuah kerugian.

Menurutnya, potensi kerusakan ekosistem ini bisa terhapus jika Freeport segera merespons temuan-temuan BPK. Yang telah diumumkan sejak Maret 2018 dan masih ditindaklanjuti oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga saat ini.

"Enggak ada kata-kata BPK (yang menyebut itu) merugikan. Jadi ada perubahan ekosistem karena aktivitas dan pembuangan tailing. Salah satu rekomendasi BPK kan agar pemerintah membuat peraturan terkait dengan jasa lingkungan," kata Laode.

"Nah itu sekarang sedang digarap juga. Kalau sudah jadi, baru jelas tindak lanjutnya. Jadi enggak ada istilah kerugian negara," ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya