BJB Bantah Tudingan Pungli Dana Nasabah PNS Pemprov Jabar

Sekretaris Perusahaan Bank BJB, M. As'adi Budiman
Sumber :
  • M Yudha Prastya.

VIVA – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, atau Bank BJB, diduga melakukan pungutan liar berupa pemblokiran nasabah kredit yang didominasi oleh aparatur sipil negara atau ASN.

Menkeu Sebut Jumlah Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,9 Triliun

Saat dikofirmasi, Sekretaris Perusahaan Bank BJB, M. As'adi Budiman, dengan tegas membantah tudingan tersebut. Dia mengatakan bahwa dugaan pungli yang tujukan kepada pihaknya itu sama sekali salah persepsi. 

Karena, konsep 'Tabungan Terbeku' yang dimaksud, merupakan sebuah bentuk perjanjian yang sebelumnya sudah dilakukan pihak nasabah dengan pihak BJB.

Permudah Transaksi Jemaah Haji, Kartu Debit Bank Muamalat Sudah Bisa Nirsentuh

"Untuk kasus Tabungan Terbeku, atau kredit kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) ini, sebenarnya ada persetujuan atau kesepakatan untuk dibuatkan Tabungan Terbeku sebesar satu sampai tiga kali angsuran," kata As'adi kepada VIVA, saat ditemui di Gedung BI, Jakarta, Jumat 26 Oktober 2018.

Dia menjelaskan, Tabungan Terbeku itu berjumlah minimum satu kali setoran, sebanyak-banyaknya tiga kali setoran angsuran bulanan, yang di-hold di rekening nasabah. 

BI Catat Penyaluran Kredit Baru Kuartal I-2024 Tumbuh Positif, Ada Tapinya

"Artinya, dana tersebut masih tetap milik nasabah," jelasnya

Namun, lanjutnya, berdasarkan perjanjian sebelum proses kredit, pihak BJB telah menawarkan surat pemberitahuan persetujuan kredit, yang di dalam SP2K-nya memiliki sejumlah klausul yang juga harus disepakati nasabah.

"Jadi, ada kesepakatan antara nasabah dan BJB untuk dibuat Tabungan Terbeku, dan dananya tetap milik nasabah. Tetapi, belum bisa dicairkan karena sudah diperjanjikan di awal bahwa itu sebagai tabungan terbeku. Tujuannya adalah untuk memitigasi risiko dari nasabah sendiri," kata As'adi.

Dia menjelaskan, Tabungan Terbeku itu dikhususkan apabila nasabah memiliki kebutuhan mendesak atau ada force majeur, sehingga dia tidak bisa membayar angsuran.

Supaya performa dan kolektibilitas kredit nasabah tidak jelek dan BI checking-nya terjaga, maka Tabungan Terbeku itulah yang akan dicairkan untuk dijadikan angsuran. 

"Maka, dana yang dibekukan itu untuk back up angsuran apabila terjadi sesuatu pada nasabah. Jadi, semacam auto-debet," ungkapnya.

Karenanya, dia pun menegaskan bahwa pihaknya menyangkal tudingan pungli tersebut, karena semua mekanisme yang dilakukan sebelumnya sudah melalui persetujuan, serta perjanjian antara pihak nasabah dan pihak BJB.

"Tabungan Terbeku itu sebetulnya adalah hal yang diperjanjikan, dan ini lazim di perbankan. Kalau kita pinjam kredit, kan ada DP (Down Payment) pertama. Misalnya, kita kredit motor dua tahun (24 bulan). Sebetulnya, kita kan cuma bayar 23 bulan kan, karena yang awalnya sudah dibayar duluan (dengan DP pertama)," ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber) Pungli Pusat mengendus adanya praktik pungutan liar hingga nilai fantastis di Bank BJB, yang diduga dilakukan secara bertahap dari saldo ribuan nasabah di 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat.

Dugaan ini diungkapkan Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat, Irjen Pol Widiyanto Poesoko, saat pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Bandung, kemarin. Dalam laporan yang juga dihadiri Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini, Widiyanto juga menduga hal serupa terjadi Bank Woori Saudara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya