Begini Antisipasi PUPR Cegah Sengketa Kontrak Proyek Konstruksi

Workshop konstruksi Indonesia 2018.
Sumber :
  • Dokumentasi PUPR.

VIVA – Pembangunan Infrastruktur sedang gencar dilaksanakan pemerintah. Hal tersebut, disebut tidak lain untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengingat efeknya yang dapat menstimulasi sektor-sektor lain berkembang seperti perekonomian, pendidikan, pertanian, dan tenaga kerja. 

Siap-siap Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik Besok, Ini Rinciannya

Hal tersebut disampaikan Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Kementerian PUPR Sumito, pada acara seminar dan workshop konstruksi indonesia 2018, bertajuk Kontrak Konstruksi dan APS di Jakarta akhir pekan ini. 

Namun, dia menjelaskan, pembangunan infrastruktur yang sedang gencar itu dapat menimbulkan potensi terjadinya sengketa kontruksi dalam pelaksanaannya. Karena itu, harus dipastikan pembangunan infrastruktur dilakukan sesuai dengan aturan. 

Sri Mulyani Ungkap 'Kontraksi Dalam' Belanja Modal Januari 2022

"Hal ini terkait dengan besarnya jumlah nilai paket pekerjaan dan kurangnya pengetahuan terhadap aspek dalam kontrak kerja kontruksi," ujar Sumito, dikutip dari keterangan resminya, Minggu 4 November 2018.

Dia memaparkan, sesuai Undang-undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 pasal 1 angka 8, Kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. 

Daftar 12 Ruas Jalan Tol Baru yang Diresmikan 2021

Sedangkan pada pasal 46, dinyatakan bahwa pengaturan hubungan kerja antara pengguna jasa dan penyedia jasa harus dituangkan dalam Kontrak Kerja Konstruksi, di mana bentuknya dapat mengikuti perkembangan kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selama ini, permasalahan yang terjadi di lapangan dalam hal pelaksanaan kontra kerja konstruksi beraneka ragam. Antara lain isi dokumen kontrak yang multitafsir, kurangnya pemahaman baik oleh pengguna maupun penyedia jasa, kurang tepat dalam pemilihan jenis kontrak, dan desain yang tidak sesuai kondisi lapangan.

Sementara itu, faktor penyebabnya dapat ditimbulkan akibat faktor perubahan lingkup pekerjaan, keterbatasan personil, kurang jelasnya spesifikasi teknis, faktor penghematan anggaran, dan lain sebagainya.

“Hal tersebut tidak boleh dibiarkan saja, sebab jika Pembangunan Infrastruktur terhambat karena sengketa atau permasalahan lain dalam hal kontrak kerja konstruksi, maka masyarakat yang akan dirugikan, karena produk konstruksi tidak selesai tepat pada waktunya. Belum lagi kerugian dalam hal anggaran yang bisa saja diambil dari APBN”, ungkap Sumito.

Sumito mengatakan, pihaknya pun terus berupaya mencegah permasalahan tersebut terjadi. Misalnya dengan peningkatan kompetensi pengguna dan penyedia jasa konstruksi, pemenuhan kelengkapan sebelum dimulainya pekerjaan, dan menerapkan kontrak kerja konstruksi sesuai Perundang-undangan yang berlaku. 

Kementerian PUPR sendiri telah melakukan berbagai langkah antara lain melakukan penyusunan standar kontrak kerja konstruksi, meningkatkan kompetensi pengguna dan penyedia jasa melalui bimbingan teknis dan menyediakan narasumber yang kompeten. 

Terkait dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan pihak asing, maka kontrak kerja konstruksi harus dibuat dalam bahasa indonesia dan bahasa inggris, dan bila terjadi perselisihan, maka digunakan kontrak kerja konstruksi dalam bahasa indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya