Empat Bulan Kosong, Dirjen Hubdar Kini Dijabat Polana Banguningsih

Polana Banguningsih, Dirjen Hubdar yang baru.
Sumber :
  • BPKIP Kemenhub

VIVA – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi melantik Polana Banguningsih Pramesti sebagai Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang baru. Pelantikan tersebut dilakukan di Jakarta, hari ini, Senin 12 November 2018. 

Tarif Angkutan Barang akan Diatur Kemenhub

Polana mengisi posisi Dirjen Perhubungan Udara yang kosong selama empat bulan sejak dijabat oleh Agus Santoso.

Menhub berpesan kepada Dirjen Perhubungan Udara yang baru, untuk meningkatkan faktor keselamatan penerbangan dan mempertahankan rating atau peringkat keselamatan penerbangan Indonesia di dunia internasional. 

Kemenhub: Tidak Ada UU ODOL, Hanya Penguatan Regulasi

“Laksanakan tugas secara profesional, dan lakukan tindak lanjut untuk hal yang sedang kita hadapi. Berusaha untuk mempertahankan rating keselamatan penerbangan yang telah mendapat nilai baik dari Lembaga aviasi internasional seperti EU, ICAO, dan FAA,” kata Menhub Budi.  

“Sekali lagi saya berpesan, agar kita selalu mengutamakan safety, keselamatan dengan program-program yang secara langsung maupun tidak langsung, dan tentunya diikuti dengan suatu tindakan yang tegas untuk menjadikan safety itu yang utama,” ujarnya melalui rilis yang diterima VIVA, Senin.

Cara Kemenhub Tingkatkan Kualitas SDM Inaportnet di Pelabuhan

Polana Banguningsih Pramesti merupakan pejabat karir di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub. Pada 2013, pernah diangkat menjadi Direksi di PT Angkasa Pura I (Persero) hingga awal 2018.

Setelah itu, pada awal 2018, Polana kembali dilantik menjadi pejabat di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai Direktur Navigasi Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara dan sempat menjabat sebagai Direktur Bandar Udara Ditjen Perhubungan Udara, sebelum akhirnya pada hari ini dilantik menjadi Dirjen Perhubungan Udara.

Selain melantik Pejabat Tinggi Madya (Dirjen Perhubungan Udara), Menhub juga melantik 26 pejabat lainnya yang terdiri dari pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya