YLKI: Iklan Rokok di Stasiun Kereta Api Bakal Jadi Tertawaan Dunia

YLKI menggelar konferensi pers, Jumat, 16 November 2018.
Sumber :
  • VIVA/ Fikri Halim.

VIVA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik maraknya iklan rokok di stasiun milik PT Kereta Api Indonesia. Adanya iklan rokok tersebut dinilai menjadi pertanda menurunnya pelayanan PT KAI.

Asosiasi Periklanan Tolak Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, iklan rokok di stasiun itu akan menjadi bahan tertawaan dunia internasional. Sebab, sejumlah negara telah melarang hal tersebut sejak puluhan tahun lalu.

"Iklan rokok di stasiun akan jadi bahan tertawaan internasional karena di dunia itu sudah dilarang. Misalnya di AS sejak tahun 73, Eropa tahun 60. Sudah tidak ada iklan rokok dimana pun yang saat ini di Indonesia bertebaran di mana-mana," ujar Tulus di Jakarta, Jumat 16 November 2018.

Wacana Larangan Total Iklan Rokok Dinilai Akan Gerus Pendapatan Industri Kreatif

Ia mengaku sudah merespons secara terbuka kepada PT KAI terkait maraknya iklan rokok di berbagai stasiun kereta api khususnya di Pulau Jawa. Namun, tidak ada langkah konkret dari PT KAI untuk menurunkan iklan yang terpampang di stasiun tersebut.

"Saya sudah berkoordinasi dengan PT KAI responsnya baik, terima kasih. Tapi tidak ada langkah konkret," ujarnya.

Pengusaha Tolak Rencana Larangan Total Iklan Rokok

Tulus menegaskan, pemasangan iklan rokok di stasiun adalah kebijakan yang inkonsisten pada manajemen PT KAI. Di satu sisi, kata dia, stasiun dijadikan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), namun di sisi lain, justru mempromosikan  produk rokok di area tersebut.

Menurutnya, PT KAI telah melanggar UU Kesehatan, dan sejumlah aturan dari Pemerintah Daerah bahwa area KTR atau stasiun dilarang sebagai tempat promosi atau iklan produk rokok.

"Alasan yang disampaikan manajemen PT KAI bahwa iklan rokok di stasiun harus berizin Pemda adalah alasan sesat pikir. Ini menunjukkan manajemen PT KAI tidak paham regulasi atau pura-pura tidak paham atau sengaja melanggar regulasi." (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya