54 Usaha RI Dibuka ke Asing, Istana: Negara Mana yang Tidak Kerja Sama

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat

VIVA – Melalui paket kebijakan ekonomi ke-16, pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, membuka kesempatan investor asing untuk menguasai 100 persen pada 54 sektor usaha di Indonesia.

Koreksi Pernyataan Mochtar Ngabalin, Moeldoko Sebut Transisi Pemerintahan Belum Terlihat

Staf Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah adalah untuk kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakatnya.

"Tidak ada satu pun kepala negara di dunia manapun yang tidak memberikan kebijakan untuk kemaslahatan rakyat bangsa dan negara. Masa depan republik ini ada dalam sepak pikiran dan langkah yang dipikirkan bapak Presiden," jelas Ngabalin, di Kantor KSP, Bina Graha Jakarta, Senin 19 November 2018.

KSP Sebut Tim Transisi Pemerintahan Dipimpin Langsung Presiden Jokowi

Akibat kebijakan yang memberi peluang asing 100 persen menguasai 54 sektor usaha itu, banyak yang menganggap Presiden Jokowi pro asing. Politisi Partai Golkar itu mengaku, tudingan itu karena saat ini tahun politik.

Ia melihat, kebanyakan motif dari pihak-pihak tersebut lantaran sedang dalam posisi pertarungan di Pilpres 2019. Dimana Jokowi kembali maju, berpasangan dengan Ketum MUI KH Ma'ruf Amin.

Ali Ngabalin: Masa Sengketa Pemilu Bahas Bansos, Malu-maluin

"Negara mana yang tidak membangun kerja sama dengan dunia luar. Bohong. Di konfrensi internasional ada yang disebut dengan kalau Anda ingin dihormati maka hormati orang lain, kalau Anda ingin memberi maka siap untuk diberi," jelas Ngabalin.

Ia meminta, semua orang menggunakan narasi yang baik, tanpa mencederai orang lain. Tanpa menakut-nakuti orang atas kondisi saat ini.

"Tahun politik ini jangan sampai ada orang yang menggunakan narasi dan diksi-diksi yang menceredai orang lain, itu yang disebut Presiden (sebagai) genderuwo, politisi sontoloyo," katanya.

Adapun 54 bidang usaha yang keluar dari daftar negatif investasi tersebut dimulai dari bidang usaha perdagangan eceran, warung internet, hingga industri rokok kretek, filter maupun rokok putih.

1. Industri pengupasan dan pembersihan umbi umbian
2. Industri percetakan kain
3. Industri kain rajut khususnya renda
4. Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet
5. Warung internet
6. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 m3/tahun
7. Industri kayu veneer
8. Industri kayu lapis
9. Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)
10. Industri kayu industri serpih kayu (wood chip)
11. Industri pelet kayu (wood pellet)
12. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan
13. Budidaya koral/karang hias
14. Jasa konstruksi migas: Platform
15. Jasa survei panas bumi
16. Jasa pemboran migas di laut
17. Jasa pemboran panas bumi
18. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
19. Pembangkit listrik di atas 10 MW
20. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
21. Industri rokok kretek
22. Industri rokok putih
23. Industri rokok lainnya
24. Industri bubur kertas pulp
25. Industri siklamat dan sakarin
26. Industri crumb rubber 
27. Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan
28. Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek 
29. Jasa survei kuantitas
30. Jasa survei kualitas
31. Jasa survei pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati 
32. Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar
33. Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya
34. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik
35. Galeri seni
36. Gedung pertunjukan seni
37. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu
38. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang
39. Jasa sistem komunikasi data
40. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap
41. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak
42. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan konten (ringtone, sms premium, dsb)
43. Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telepon lainnya
44. Jasa akses internet 
45. Jasa internet telepon untuk keperluan publik
46. Jasa interkoneki internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya
47. Pelatihan kerja 
48. Industri farmasi obat jadi
49. Fasilitas pelayanan akupuntur
50. Pelayanan pest control atau fumigasi
51. Industri alat kesehatan: kelas B
52. Industri alat kesehatan: kelas C
53. Industri alat kesehatan: kelas D
54. Bank dan laboratorium jaringan dan sel

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya