Petani Bawang Merugi, Kementan Tak Segan Bekukan Izin Importir Nakal

Bawang
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Kementerian Pertanian melalui Direktur Jenderal Hortikultura langsung turun tangan menindaklanjuti dugaan penipuan pengusaha importir terhadap ratusan petani bawang putih di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Satgas Pangan Blak-Blakan Soal Penyebab Gagal Panen Bawang Merah di Brebes

Dirjen Hortikultura telah mengutus Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto, serta meminta klarifikasi langsung Dinas Pertanian Kabupaten Semarang pada Rabu, 5 Desember 2018. Hal itu sebagai tindak lanjut adanya ratusan petani yang dirugikan oleh kerja sama penanaman bawang putih dengan salah satu importir asal Surabaya, PT CMS. 

Pemerintah berjanji tak segan mem-blacklist perusahaan importir jika ternyata terbukti melanggar aturan terkait kewajiban lima persen penanaman bawang putih dengan petani. 

Satgas Pangan Polri Sidak Gudang Bawang Merah di Brebes, Awasi Penimbunan

“Kalau memang importir ini nakal dan akhirnya mengingkari kerja sama tersebut, maka bisa saja kita blacklist," kata Prihasto.

Pihaknya juga tak segan membekukan izin impor bawang putih perusahaan itu, karena tidak bisa memenuhi kesepakatan yang telah dibuatnya bersama 13 gabungan kelompok tani di Kecamatan Getasan. "Izin impornya dibekukan dan perusahaan ini tidak bisa lagi mengimpor bawang putih,” ujar Prihasto.

Mendag Zulhas Sebut Kenaikan Harga Bawang Merah Akibat Banyak Pedagang Belum Mulai Berjualan

Ia bahkan juga menyampaikan, gabungan kelompok tani yang merasa dirugikan juga bisa melakukan upaya hukum. Di mana, importir yang dimaksud ternyata wanprestasi dan menyalahi kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) yang sudah disepakati hingga merugikan ratusan petani. 

Menurut Prihasto, persoalan semacam ini juga tidak hanya terjadi di wilayah Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, namun juga terjadi di wilayah lain di Indonesia. 

“Masalahnya serupa, sudah disepakati petani menyiapkan lahan dan importir berkewajiban memenuhi sarana produksi (saprodi) termasuk bibit, tetapi tidak dipenuhi,” katanya.

Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang, Wigati Sunu, mengaku telah menerjunkan tim dan petugas penyuluh pertanian untuk mengatasi persoalan petani dengan importir bawang putih di Kecamatan Getasan. 

Dalam MoU importir PT CMS dengan petani, perusahaan itu berkewajiban menyediakan bibit bawang putih, sarana produk pertanian atau sarprodi hingga pemasaran untuk durasi kontrak dari akhir 2017 hingga Februari 2019. Sementara itu, petani menyiapkan lahan dengan bagi hasil keuntungan 15 persen importir dan 85 persen untuk petani. 

"Namun benih bawang putih yang dijanjikan importir tidak datang karena tidak sesuai spesifikasi yang diminta Kementan. Benih dari Tiongkok itu tidak berumbi dan Kementan merekomendasikan benih dari Taiwan," katanya.

Selain masalah bibit, pihak importir ternyata belum memenuhi kewajiban saprodi. Pelaksanaan MoU kontrak kerja sama pun berlarut-larut hingga hampir setahun berjalan, yang berimbas kerugian lahan petani yang menganggur.

Sebelumnya, ratusan petani yang tergabung dalam kelompok tani di Kecamatan Getasan mengaku rugi hingga ratusan juta karena diduga menjadi korban importir asal Surabaya. Pitoyo (51), ketua Gapoktan Desa Batur menyebut luasan lahan yang belum juga ditanami bawang oleh importir mencapai 430 hektare.  

"Kerugian kita mencapai ratusan juta karena lahan kita enggak bisa ditanami bawang putih hampir setahun. Di Desa Batur saja mencapai 110 hektare lahan," ujar Pitoyo. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya