Revisi Aturan Pembangunan Rumah Subsidi Diusulkan Sesuai Wilayah

Contoh rumah murah
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA – Rencana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat merevisi aturan pembangunan rumah subsidi, dinilai harus memerhatikan kondisi setiap wilayah di Indonesia. Sebab, tidak seluruh wilayah Indonesia memiliki karakteristik yang sama.

Melantai di Bursa New York, PropertyGuru Raup Dana Segar US$254 Juta

Ketua Bidang Properti Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Kahmi (Hipka), Ato Ismail mengatakan, rencana revisi Peraturan Menteri PUPR berupa perubahan luas tanah rumah subsidi yang awalnya maksimal dari 200 meter persegi menjadi 120 meter persegi (m2) tidak relevan, bila diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. 

"Karena di daerah kabupaten atau kota di pulau Kalimantan, atau daerah yang tanahnya masih banyak tersedia, maka kebijakan tersebut tidak pas," kata Ato dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa 11 Desember 2018.

Siap-siap Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik Besok, Ini Rinciannya

Ia mengatakan, hal ini berdasarkan aspirasi anggota Hipka yang mengusulkan agar aturan tersebut dibuat sama di seluruh Indonesia. Khususnya, provinsi yang banyak masih tersedia lahan seperti Kalimantan yang diusulkan luasnya 150 m2 dengan minimal 60 m2

"Maka, kami khawatir bila dilakukan revisi luas tanah maksimal, akan mengganggu realisasi program sejuta, terutama pemenuhan rumah masyarakat berpenghasilan rendah," kata dia. 

Sri Mulyani Ungkap 'Kontraksi Dalam' Belanja Modal Januari 2022

Ato juga mengomentari, terkait spesifikasi besi yang rencananya juga akan dilakukan revisi. Menurutnya, spesifikasi besi seharusnya juga diberlakukan beda antara daerah yang rawan gempa dan tidak kena gempa. 

"Untuk besi rumah satu tingkat untuk rumah subsidi usulan kami berdasarkan kajian ilmiah ilmu teknik sipil, agar di daerah gempa memakai besi 10 milimeter sedangkan daerah non gempa cukup 8 mm," kata dia. 

Selain itu, terkait bantuan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) diharapkannya dapat kembali kepada kebijakan sebelumnya yakni sebesar 100 persen dari rumah yang dibangun. Sedangkan, saat ini sudah dikurangi jadi 30 persen dengan ketentuan hanya diberikan ke beberapa pengembang. 

"Yakni, sekitar 10 persen dari developer yang mengajukan dana PSU. Kami berharap, saran dan pendapat dari BPP Hipka ini dapat di pertimbangkan agar program pemerintah untuk program sejuta rumah dapat terealisasi. Apalagi, bisnis properti ini terkait dengan 170 industri pendukung, sehingga sinergi antarpengembang dan pemerintah di harapkan dapat terus di lakukan," katanya. 

Di satu sisi, ia juga mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait pemangkasan waktu perizinan. Sehingga, pengusaha dapat optimal merealisasikan program sejuta rumah. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya