Kasus Pencemaran Lingkungan, KPK Periksa Bos Anak Usaha Sinar Mas

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART) Edy Saputra Suradja terkait kasus dugaan suap anggota DPRD Kalimantan Tengah.

Biomedical Campus Hadir di BSD City

"ESS (Edy Saputra Suradja) akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin, 17 Desember 2018.

Edy yang juga menjabat selaku direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) ini akan ditelisik ihwal suap yang diberikan anak usaha Sinar Mas itu kepada anggota DPRD Kalteng atas kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT BAP.

Lebih dari 20 Ribu Orang Didenda Rp 3,4 Juta karena Menyampah di Singapura

"Penyidik masih terus mendalami pemberian kepada para anggota DPRD dalam perkara ini, dan peran tersangka ESS sebagai direktur PT BAP atau wadirut PT SMART dalam perkara ini," kata Febri.

Dalam kasus ini, sejatinya KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada, dan Arisavanah. Keempatnya diduga penerima suap.

Sinar Mas Rayakan HUT ke-85, Ini Nilai-nilai yang Jadi Panutan

Sementara itu, tiga orang lain yang diduga sebagai pemberi suap yaitu Direktur PT Binasawit sekaligus Wakil Dirut PT SMART, Edy Saputra Suradja, Chief Executive Officer (CEO) PT Binasawit Wilayah Kalteng Utara, Willy Agung Adipradhana, serta Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Zaldy.

Diduga sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng menerima uang Rp240 juta dari pengurus PT Binasawit, anak usaha PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk. Uang itu sebagai pelicin supaya legislator di Komisi B tak lakukan pengusutan dugaan pencemaran lingkungan.

PT Binasawit telah beroperasi sejak 2006, namun KPK menduga sampai saat ini belum miliki kelengkapan izin, di antaranya Hak Guna Usaha (HGU), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan jaminan pencadangan wilayah.

Sebelumnya, PT Sinar Mas Agro Resources Technology Tbk pada Senin 29 Oktober 2018, telah menerima pengunduran diri Edy S. Suradja, selaku wakil direktur utama perusahaan. Pengunduran diri itu akan berlaku efektif segera. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya