Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Segera Disidang

Jaksa Agung HM Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Berkas perkara kasus korupsi dana investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia dengan tersangka eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan dinyatakan lengkap. Karen pun akan menjalani persidangan.

Masa RAFI 2024, Konsumsi Avtur Naik 10%

"Sesuai prosedur akan kami tempuh. Kalau sudah P21 nanti dari Dirdik (Direktur Penyidikan), itu diserahkan kepada Dirtut (Direktur Penuntutan)," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat,  21 Desember 2018. 

Prasetyo menyebut setelah berkas perkara masuk ke direktur penuntutan, selanjutnya berkas bakal dipelajari. Jaksa selanjutnya menyusun berkas dakwaan. 

Peringati Hari Kartini, Peran Perempuan dalam Industri 4.0 Jadi Sorotan di Hannover Messe 2024

"Baru nanti dilimpahkan ke pengadilan," kata dia. 

Karen ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018. 

Ajang JDM Funday Mandalika 2024 Bukan Sekadar Balapan Mobil Jepang

Perkara ini bermula pada 2009 ketika PT Pertamina mengakuisisi (investasi nonrutin) berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company LTd di Lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia. Pembelian berdasarkan agreement for sale and purchase-BMG project tanggal 27 Mei 2009.

Dalam pelaksanaannya, ada dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi. Pengambilan keputusan investasi diduga tanpa adanya studi kelayakan berupa kajian secara lengkap dan tanpa adanya persetujuan dari dewan komisaris. Hal ini membuat keuangan Pertamina dirugikan US$31.492.851 dan AU$26.808.244 atau setara Rp568,06 miliar.

Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya