Kementerian Keuangan Anggap Kritik soal Kebocoran Anggaran Menyesatkan

ilustrasi pajak
Sumber :
  • Adri Prastowo

VIVA – Kementerian Keuangan menegaskan, kebocoran anggaran yang biasanya karena korupsi maupun inefisiensi penggunaan anggaran tidak dapat diukur dengan tax ratio atau tingkat kepatuhan pajak.

Ganjar-Mahfud Komitmen Gunakan Anggaran Negara untuk Kepentingan Rakyat

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, menjelaskan bahwa itu karena angka tax ratio dapat naik atau turun seiring kegiatan ekonomi yang diukur dengan produk domestik bruto atau PDB. 

Tax ratio adalah perbandingan antara penerimaan negara dari sektor perpajakan dengan PDB yang dipengaruhi kebijakan perpajakan, termasuk tarif pajak, efektivitas pemungutan pajak, berbagai insentif dan pengecualian pajak yang diberikan kepada pelaku ekonomi dan masyarakat, dan kemungkinan terjadinya pidana pajak seperti penghindaran dan penggelapan pajak.

Kemenkeu Targetkan Rasio Pajak Daerah Naik ke Angka 3 Persen

"Pernyataan adanya bukti kebocoran anggaran negara dengan menunjuk pada penurunan tax ratio adalah keliru. Tax ratio bukan alat ukur untuk menghitung kebocoran anggaran," katanya dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 10 Februari 2019.

Nufransa mencontohkan, dalam kondisi ekonomi lesu dan mengalami tekanan, seperti penurunan harga komoditas atau resesi ekonomi global, pemerintah suatu negara dapat memberikan stimulus ekonomi atau counter cyclical dengan menurunkan tarif pajak atau memberikan insentif pengecualian pajak.

Dirjen Pajak Ungkap Tax Ratio RI Kecil saat Pandemi, Simak Penjelasannya

Misalnya, tax holiday, tax allowance, atau pajak ditanggung pemerintah, sehingga ekonomi dapat pulih dan bergairah lagi pertumbuhannya. Dalam situasi itu, tax ratio justru dibuat menurun.

Demikian juga dalam kondisi ekonomi mengalami overheating atau cenderung menggelembung tidak sehat dengan ditunjukkan melejitnya permintaan karena daya beli masyarakat terlampau tinggi. Maka pajak dapat ditingkatkan dan diefektifkan untuk mengerem dan memperlambat perekonomian. 

"Jadi, naik-turunnya tax ratio adalah mencerminkan berbagai hal baik sebagai alat kebijakan fiskal maupun masalah struktural atau fundamental suatu perekonomian dan negara," tegasnya.

Di berbagai negara, katanya, tax ratio turut berubah setiap periode. Misal, tax ratio Amerika Serikat pada 2000 mampu mencapai 28,2 persen saat ekonominya relatif menguat sebelum krisis keuangan, namun pada 2017 turun menjadi 27,1 persen karena upaya stimulus mengembalikan pertumbuhan ekonominya.

"Menyatakan bahwa tax ratio menurun sebagai bentuk kebocoran anggaran jelas keliru, terlalu menyederhanakan masalah dan dapat menyesatkan masyarakat," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya