Permudah Investasi, KKP Pastikan 17 Provinsi Sudah Punya Perda Zonasi

Nelayan bergotong royong menata jaring ikan seusai melaut. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aji Styawan

VIVA – Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan bahwa sejumlah provinsi sudah memiliki peraturan daerah terkait rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil atau RZWP3K.

Cegah Penyelundupan BBL, KKP Perketat Pengawasan di Sektor Darat dan Laut

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Brahmantya Satyamurti Poerwadi, mengatakan, perda tersebut merupakan modal dasar bagi pemerintah provinsi dalam mendorong perkembangan ekonomi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Sebanyak 17 provinsi sudah punya perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, agar kita bisa memantau kualitas lingkungan, memastikan lokasi investasi, dan meredam konflik antarpemangku kepentingan," kata Brahmantya di kantornya, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 1 Maret 2019.

KKP Gelar Operasi Bersama Pengawasan Penyelundupan BBL di Bandara Internasional Juanda

Brahmantya menjabarkan, ketujuh belas provinsi tersebut antara lain adalah Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, ada juga Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, dan Lampung.

KKP Gelar Operasi Pengawasan dan Penindakan Penyelundupan BBL di Bandara Ngurah Rai

Dia menjelaskan, beberapa provinsi lainnya hingga saat ini masih melakukan pembahasan di DPRD setempat, seperti misalnya Aceh dan Bengkulu. Namun, ada pula provinsi yang masih dalam evaluasi Kementerian Dalam Negeri, seperti misalnya Jawa Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Kemudian, sebanyak 11 provinsi masih melakukan proses perbaikan dokumen final Perda RZWP3K, seperti misalnya Provinsi Banten, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Papua Barat, Bangka Belitung, Papua, Sumatera Selatan, Bali, Jambi, Riau, dan Kalimantan Timur.

"Seluruh daerah wajib memiliki Perda RZWP3K, karena hal ini adalah instrumen yang sangat penting sebagai dasar izin lokasi dan izin pengelolaan untuk investasi kegiatan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," ujar Brahmantya.

"Tanpa instrumen arahan atau pengaturan pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang jelas, maka konflik pemanfaatan sumber daya akan terus kita hadapi," tuturnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya