Menkeu Tambah Batas Waktu Lapor SPT Orang Pribadi jadi 1 April 

Menkeu Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Robert Pakpahan di KPP Pratama Tebet.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Arrijal Rachman

VIVA – Kementerian Keuangan memutuskan untuk memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau WP OP hingga 1 April 2019. Sebelumnya, tenggat waktu yang ditentukan adalah 31 Maret 2019. Sementara itu, untuk WP Badan tetap 31 April 2019.

12,98 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Sri Mulyani: Terima Kasih

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan, dengan begitu, bagi WP OP yang melaporkan pajaknya pada 1 April 2019, tidak akan dikenakan denda keterlambatan penyampaian pelaporan SPT sebesar Rp100 ribu sebagai mana tertuang dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan.

Sementara itu, pengecualian dari pengenaan sanksi denda tersebut dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 95/PJ/2019 yang ditetapkan Jumat 29 Maret 2019. Dengan harapan, supaya beban puncak administrasi penerimaan SPT yang jatuh pada hari libur, Minggu 31 Maret 2019, bisa di antisipasi.

DJP Ungkap Sudah 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT 

"Tanggal 31, memang murni karena Minggu. Jadi, kita memberikan sedikit keleluasaan dengan memberikan Senin-nya, 1 April, boleh masih menyerahkan SPT dari OP tanpa mendapatkan sanksi," katanya di KPP Pratama Tebet, Jakarta, Jumat 29 Maret 2019.

Wajib pajak orang pribadi yang dapat menerima pengecualian ini adalah mereka yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018. 

Ingatkan Masyarakat Lapor SPT Tepat Waktu, Sri Mulyani: Tinggal Lima Hari Lagi

Kemudian, diwajibkan melakukan pencatatan, termasuk orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma, dan yang dikenai pajak penghasilan bersifat final, termasuk pajak final 0,5 persen bagi pelaku UMKM.

Walaupun penyampaian SPT pada 1 April 2019, diberikan pengecualian dari denda, namun apabila status SPT adalah kurang bayar, maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019. 

Keterlambatan pembayaran pajak dikenai sanksi bunga sebesar dua persen per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.

"Jadi, tetap bisa kita lakukan. Jadi, walaupun besok buka (Sabtu 30 Maret 2019), Minggu tutup, karena kasihan juga mereka (pegawai pajak) untuk libur, jadi kita kompensasi di Senin-nya," jelas Sri. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya