Pertengahan April, Rapel Kenaikan Gaji ASN Tinggal Tiga Persen

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA – Kementerian Keuangan memastikan telah melakukan rapel pembayaran kenaikan gaji pokok Aparatur Sipil Negara atau ASN hingga pertengahan April ini. Kenaikan gaji ASN, baik untuk PNS, TNI, maupun Polri, yang dibayarkan mulai Januari 2019 tersebut mencapai 97 persen.

Pontianak Siapkan 1.215 Formasi Calon ASN, Menteri PAN-RB: 200 Ribu Formasi untuk IKN

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menjelaskan, kekurangan sisa pembayaran yang hanya tinggal tiga persen itu berasal dari kementerian atau lembaga (K/L) di daerah-daerah.

Menurutnya, satuan kerja (satker) K/L di daerah-daerah itu sulit terjangkau.

Cegah Kecurangan dalam Seleksi ASN, Menpan-RB Siapkan Teknologi Face Recognition

"Sekitar 97 persen, dilaksanakan pembayaran rapel kenaikan gaji pokok aparatur negara. Hanya tersisa sedikit, tiga persen, oleh karena satker K/L di daerah-daerah sulit terjangkau," katanya, saat dihubungi, Selasa 16 April 2019.

Meski begitu, Askolani memastikan, sisa pembayaran tersebut bisa dituntaskan pada bulan ini. Karenanya, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan terus berupaya berkomunikasi dengan satker K/L di daerah-daerah sisa tersebut, untuk segera mengajukan surat perintah pembayaran (SPM) rapelan.

Kemenpan-RB Siapkan 200 Ribu Formasi Calon ASN untuk Ditempatkan di IKN

"Ditjen Perbendaharaan terus komunikasikan ke satker yang sedikit tersisa tersebut, untuk segera usulkan ke Ditjen Perbendaharaan, supaya bisa diselesaikan 100 persen dalam waktu dekat ini," ungkap dia.

Sementara itu, untuk pembayaran kenaikan pensiun pokok yang juga dilakukan rapel mulai dari Januari 2019 hingga saat ini, dipastikannya sudah dibayarkan 100 persen bagi seluruh pensiunan ASN.

"Kalau untuk pensiunan, rapel kenaikan pensiunnya sudah dibayar 100 persen," tegas dia.

Sebagai informasi, landasan hukum kenaikan gaji PNS itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Untuk membayarkan rapel kenaikan gaji tersebut mulai dari Januari 2019, Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,66 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya