Pemerintah Serahkan Lahan Kampung Tua kepada Masyarakat Batam

Gedung BP Batam
Sumber :

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menjelaskan, dalam rapat koordinasi perihal BP Batam yang digelar hari ini di kantornya, ada dua hal yang menjadi pembahasan di dalamnya.

Beri Kemudahan Berinvestasi, BAT Apresiasi BP Batam

"Kita membicarakan soal ex-officio BP Batam, itu satu. Yang kedua, karena ada persoalan Kampung Tua, itu di Batam tanahnya," kata Darmin di kantornya, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat 24 Mei 2019.

Mengenai kapan penetapan wali kota menjadi ex-officio kepala BP Batam akan dilakukan, Darmin mengaku bahwa hal itu masih harus diproses lagi dari segi regulasinya.

Kembangkan Kawasan Batam, Menko Perekonomian Serahkan Dua PP KEK

"Ya tunggu lah sebentar. Kita menunggu amendemen PP Nomor 46/2007-nya selesai," ujarnya.

Saat dikonfirmasi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil, dijelaskan bahwa kewenangan pihaknya dalam masalah BP Batam ini hanyalah hal-hal terkait masalah pertanahan.

Sirkuit Balap Bertaraf Internasional Akan Dibangun di Batam

Termasuk di dalamnya adalah status Kampung Tua, yang lahannya nanti akan diserahkan kepada masyarakat. Khususnya kepada mereka yang telah turun-temurun berada di lokasi tersebut sebelum kota Batam terbangun.

"Lahan kan di Batam itu semua HPL (Hak Pengelolaan Lahan) Batam, terus kemudian kalau BPN kan tinggal mengesahkan saja. Terus kemudian tanah-tanah Kampung Tua itu akan dilepas, diserahkan menjadi milik masyarakat," ujar Sofyan.

"Kalau yang Kampung Tua, yang memang sebelum Batam ada, sudah ada kampung di sana. Itu kita keluarkan dari wilayah kepemilikan pemerintah Batam untuk diserahkan kepada masyarakat. Kampung Tua jadi hak milik masyarakat," ujarnya.

Saat ditanya mengenai penetapan wali kota menjadi ex-officio kepala BP Batam, jawaban Sofyan pun serupa dengan yang Darmin telah utarakan sebelumnya.

"Enggak, masih ada perubahan PP (No.46/2007). Masih dalam proses," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya