- MMKSI
VIVA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memastikan PT Garuda Indonesia Tbk, berkode saham GIAA, masih mengalami kerugian. Hal ini diindikasikan, dalam hasil pemeriksaan laporan keuangan yang telah dinyatakan bermasalah.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi mengatakan, laporan keuangan Garuda harus diperbaiki dalam tenggat waktu dua pekan. Secara otomatis, Garuda disebut mengalami kerugian jika laporannya direvisi.
"Kita lihat nanti. Iya (rugi), Konsekuensinya," kata Fakhri di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat 28 Juni 2019.
Garuda sebelumnya menyampaikan dalam paparan laporan keuangan tahun 2018, berhasil meraih laba bersih sebesar US$809,85 ribu atau setara dengan Rp11,3 miliar (kurs Rp14.000 per dolar AS).
Fakhri menjelaskan, laba tersebut didorong dari pendapatan yang masih piutang dari PT Mahata Aero Teknik senilai US$239 juta yang terdapat dalam laporan rugi laba perseroan.
"Di mana, selama ini rugi di 2017, berubah menjadi laba di tahun 2018," katanya.
Sanksi denda pun telah diberikan kepada Garuda Indonesia sebagai emiten, juga kepada Direksi maupun Komisaris yang menandatangani laporan keuangan tersebut. Menurut Fakhri, denda itu akan masuk ke kas OJK. "Yang pasti ke OJK," ujarnya. (asp)