Buruh Tolak Kenaikan UMP 2020 Sebesar 8,51 Persen

Presiden KSPI, Said Iqbal
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,51 persen. Kenaikan UMP itu efektif pada 1 Januari tahun depan.

Kemnaker Imbau Hari Ini Menjadi Hari Terakhir Layanan Posko THR

Soal besaran kenaikan UMP 2020, kalangan buruh yang diwakili Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai nilanya tidak tepat. Menurut mereka, UMP 2020 seharusnya bisa naik lebih besar lagi hingga 15 persen.

"Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menolak kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.

5 Negara dengan Upah Tertinggi di Dunia, Ada yang Tembus Miliaran Rupiah

Seperti diketahui, penetapan kenaikan UMP 2020 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri kepada Gubernur seluruh Indonesia Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang diteken pada 15 Oktober 2019. Hal ini sesuai dengan Pasal 44 (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, di mana peningkatan nilai UMP berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.

Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen. Dengan begitu, kenaikan UMP dan/atau UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) tahun 2020 berdasarkan data lnflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional sebesar 8,51 persen.

Banyaknya Perusahaan yang Menggelar Mudik Bersama, Wamenaker: Mampu Tingkatkan Produktivitas Pekerja

Said menjelaskan bahwa buruh dalam demo yang mereka lakukan selama ini selalu menolak penggunaan PP tersebut sebagai dasar hukum dalam penetapan besaran kenaikan UMP. Menurutnya, berdasarkan perhitungan buruh atas komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), setidaknya ada 84 item yang harus dimasukkan harganya ke dalam rumusan kenaikan UMP. Dengan dimasukkan item tersebut maka didapat perhitungan besaran kenaikan UMP 2020 antara 10-15 persen.

"Jika perhitungan kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan KHL yang baru tersebut, maka kenaikan upah minimum tahun 2020 berkisar 10-15 persen," tuturnya.

Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC) sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea

42 Pimpinan Buruh Asia Pasifik Kumpul di Jakarta, Ini yang Dibahas

42 delegasi pimpinan buruh Asia Pasifik yang tergabung dalam International Trade Union Confederation Asia Pasific (ITUC-AP) melakukan pertemuan di Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024