Kemenperin Diprotes, Bolehkan Industri Tak Strategis Operasi Saat PSBB

Ilustrasi seorang buruh melakukan bongkar muat di pelabuhan
Sumber :
  • ANTARA/Maulana Surya Tri Utama

VIVA – Kementerian Perindustrian atau Kemenperin dilaporkan memiliki kebijakan untuk mengeluarkan surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri di tengah situasi darurat Corona COVID-19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah ini lalu menuai kritikan dari sejumlah pihak salah satunya dari Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni.

Istri Ungkap Kondisi Terkini Parto Patrio Usai Jalani Operasi

Obon mempertanyakan surat yang dikeluarkan Kementrian Perindustrian itu. Sebab dalam surat keterangan tersebut, Kementerian Perindustrian memberikan izin kepada beberapa perusahaan tertentu untuk tetap berproduksi dalam situasi pandemi Corona ini.

"Apa dasar penerbitan surat tersebut? Bagaimana prosesnya? Apakah sudah ditinjau langsung untuk meyakinkan perusahaan tersebut aman?" kata Obon Tabroni di Jakarta pada Rabu 15 April 2020.

Kemnaker Berkomitmen Terus Tingkatkan Kinerja Layanan Publik Balai Besar K3 Jakarta

Obon juga mempertanyakan, perusahaan industri apa saja yang sebenarnya boleh beroperasi. Disebutkannya, beberapa perusahaan yang dinilai tidak strategis masih tetap diizinkan berproduksi walau sedang masa PSBB akibat Corona.

"Semangat kita saat ini adalah mengurangi aktivitas dan mobilitas. Kalau perusahaan masih dibolehkan beroperasi, lantas apa urgensinya PSBB?" ujar pria yang juga Wakil Presiden KSPI ini.

Dharma Polimetal Tebar Dividen 2023 Rp 171,29 Miliar, 28 Persen dari Laba Bersih

Menurut Obon Tabroni, jika perusahaan masih berjalan, maka buruh-buruh terpaksa harus datang ke pabrik. Maka kerumunan orang baik di jalan (angkutan umum) dan tempat kerja tidak bisa terhindarkan.

"Pasar-pasar kecil ditutup, pedagang tidak boleh berjualan, akses transportasi dibatasi. Tapi pabrik dibebaskan tetap berjalan. Ini enggak logis," ujarnya.

Baca juga: Sedan Maut Hantam Para Pekerja di Tol Jorr, 5 Orang Tewas

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya