Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Jokowi Sengaja Menyengsarakan Rakyat
Kamis, 14 Mei 2020 - 06:31 WIB

Sumber :
Meski demikian, perpres teranyar ini menetapkan bahwa skema dan besaran iuran yang baru tersebut akan mulai berlaku sejak 1 Juli 2020. Dalam hal Iuran yang telah dibayarkan oleh peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan itu maka BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran dengan pembayaran luran bulan berikutnya.
Baca: Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Jokowi Tambah Kesengsaraan Rakyat
Baca Juga :