PPP: Pemerintah Harus Jamin Kehalalan Daging Impor

Ilustrasi daging.
Sumber :
  • Pixabay/Meditations

VIVAnews – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan DKI Jakarta Abdul Aziz menyayangkan sempat munculnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan. Beruntung, Permendag ini segera direvisi sehingga tak memungkinkan masuknya daging impor non halal ke Indonesia.

Kementerian Keuangan Tanggapi Masukan Masyarakat Terkait Permasalahan Impor Barang Kiriman

“Sebagai negara mayoritas muslim, pemerintah harus menjamin peredaran daging di pasaran mengantongi sertifikasi halal, termasuk daging impor yang masuk ke Indonesia,” kata Aziz melalui keterangan resminya, Selasa, 17 September 2019.

Ia menyebut, bagi umat Islam makanan bukan hanya barang konsumsi namun juga harus halal dan baik. Sehingga semua makanan harus dipastikan kehalalannya.

Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan di Dua Wilayah Ini

“Semua hewan yang dagingnya dikonsumsi, harus melalui proses penyembelihan secara Islami. Negara pengekspor harus memastikan memiliki lembaga yang memastikan halal tidaknya produk pangan,” kata Aziz.

Aziz mengatakan, sejak munculnya Permendag 29/2019 banyak masukan dan protes yang dilayangkan umat muslim, khususnya dari konstituen PPP. Umat Islam sempat heran kenapa Kemendag menerbitkan peraturan tersebut yang sempat meresahkan.

Aturan Impor Produk Elektronik Buka Peluang Industri Lokal Jadi Raja di Negeri Sendiri

“Kemendag dan kementerian lainnya jangan sampai kembali mengeluarkan peraturan yang merugikan konsumen khususnya umat Islam,” kata Aziz.

Sebagaimana diberitakan, Kemendag dalam revisi Permendag 29/2019 telah mencantumkan secara eksplisit syarat halal dalam impor hewan dan produk turunannya. [mus]

Bea Cukai menerapkan skema self-assessment untuk importasi barang kiriman

Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar

Dengan skema ini, importir dapat menyampaikan pemberitahuan data barang kiriman dan menghitung sendiri pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024