Gaji ke-13 Cair Juni, ASN Bakal Dapat Segini

Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN
Sumber :
  • Ist

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai pencairan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini menegaskan bahwa gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juni 2024.

img_title Skema Baru PPPK Guru Disiapkan, Ini Tahapan dan Catatan Pentingnya

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis Pasal 2 dikutip Kamis, 2 Mei 2024.

img_title Kepala PBJ Sumbar Diperiksa Usai Video Mesum Viral Beredar, Akui Dirinya Ada dalam Rekaman dan Mundur dari Jabatan

Ilustrasi uang tunai/gaji/pesangon.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Untuk besaran gaji ke-13 bagi para ASN di tahun ini terdiri dari lima komponen pendapatan diantaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

img_title Guru Non-ASN Temui Pimpinan DPR, Bahas Peluang Pengangkatan PPPK

Adapun pada tahun ini juga Presiden Jokowi telah menaikan gaji para ASN baik TNI/Polri. Dalam hal in ASN TNI/Polri menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen.

- Gaji Pokok
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji PNS tergantung pada masa kerja dan jenis golongannya. Berikut rinciannya:

Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400

Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600

Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700

Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

- Tunjangan keluarga
Berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, besaran tunjangan PNS yang beristeri/bersuami mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok. 

Kemudian jika memiliki anak atau anak angkat kurang dari 18 tahun tunjangan yang didapatkan sebesar 2 persen dari  gaji pokok per anak. Namun, tunjangan ini hanya diberikan hingga anak ketiga

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut