Gaji ke-13 Cair Juni, ASN Bakal Dapat Segini
Kamis, 2 Mei 2024 - 14:51 WIB
Sumber :
- Ist
- Tunjangan pangan/makan
Melalui Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, golongan II Rp37.000 per hari, dan golongan IV Rp 41.000 per hari. Sedangkan, khusus TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60.000 per hari.
Baca Juga
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan jabatan atau umum hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.
- Tunjangan kinerja
Sementara untuk tunjangan kinerja ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L. Artinya, besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan masing-masing K/L.
Mendikdasmen Beri Kabar Baik Buat Guru Non-ASN, Tunjangan Cair Pekan Depan
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan tunjangan guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang mengalami keterlambatan ditargetkan mulai ditransfer pada pekan depan
VIVA.co.id
18 Oktober 2026