New Normal, Pelaku Usaha Masih Berat Jalankan Bisnis

Rekstrukturisasi Center menggelar konferensi pers, Senin, 29 Juni 2020.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVAnews - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan “new normal” untuk keluar dari tekanan resesi dan krisis keuangan global akibat pandemi Covid-19. Namun, kebijakan tatanan baru yang ditempuh pemerintah itu dinilai belum berdampak pada pengembalian keadaan bagi para pelaku usaha.

Sri Agustin, Nasabah Mekaar yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

Tim Ahli Rekstrukturisasi Center, Imam Subeno, mengatakan masih ada pelaku usaha yang mengalami kesulitan dengan beban yang cukup berat meskipun pelaku usaha tersebut telah mendapatkan relaksasi kredit dari para krediturnya. Beban berat pelaku usaha tersebut, kata Imam, dapat dilihat dari biaya produksi dan menurunnya permintaan barang produksi.

"Mereka sehari-hari masih memiliki beban yang terasa berat karena memang terus terbebani biaya produksi yang begitu besar dan harus di hadapkan pada permintaan barang produksi yang semakin menurun," kata Imam dalam konferensi pers di Paradigma Cafe, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2020.

UNS Kerjasama dengan BRI Gelar Program Desa Inspiratif

Baca juga: Konsumsi BBM Pertamina Mulai Merangkak Naik di Era New Normal

Imam mengatakan industri yang berdampak secara langsung akibat Covid-l9 terdapat pada sektor perdagangan di bidang tekstil dan real estate (apartemen, perumahan dan lain-lain) dan sektor jasa seperti perhotelan, transportasi, dan pariwisata. Menurut dia, dampak pendemi Covid-19 ini sangat berpengaruh terhadap pelaku usaha.

Kinerja Industri Pengolahan RI Kuartal I-2024 Moncer, BI: Ada di Fase Ekspansi

Namun, hal itu tidak dibarengi dengan kebijakan-kebijakan pemulihan usaha secara massif oleh perbankan sebagai mitra pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya.

"Memang sebagian pelaku usaha telah mendapatkan relaksasi dari para kreditornya, namun tidak dapat dipungkiri untuk tetap menjalankan kelangsungan usahanya para pelaku usaha tetap membutuhkan suntikan dana dan yang tak kalah penting tetap memastikan pasarnya tidak hilang," kata dia.

Imam mengatakan untuk mempertemukan pelaku usaha tetap mendapatkan relaksasi dan suntikan dana dari perbankan dan tidak kehilangan pasar maka dibutuhkan kebijakan pemerintah melalui instansi-instansi terkait untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan dan stimulus ekonomi untuk para pelaku usaha diberbagai sektor, sehingga para pelaku usaha dapat bernafas dan dampak pendemi Covid-9 bisa teratasi dengan baik serta perekonomian masyarakat tumbuh dan kembali normal.

"Kami, dari Restrukturisasi Center siap untuk membantu pelaku-pelaku usaha dalam mencari solusi terbaik bagi penyelesaian permasalahan hukum dalam rangka perbaikan finansial perusahaan," katanya.

Sementara itu di tempat yang sama, Kurator Fadlin Avisenna Nasution mengatakan jika mekanisme yang ditempuh para pelaku usaha langsung ke perusahaan perbankan terkait relaksasi kredit ini maka mekanisme tersebut tidak komprehensif. Sebab, bisa saja satu debitur memiliki urusan dengan kreditur.

"Maka penyelesaian yang harus ditempuh secara menyeluruh. Pilihannya mekanisme yang terbaik diambil melalui pengadilan karena selain penyelesaiannya komprehensif, ini diharapkan juga ada perlakuan yang adil," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya