Bumi Resources Gelar RUPS Kedua pada 23 Juli 2020

RUPS PT Bumi Resources Minerals Tbk
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mengumumkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan RUPS Luar Biasa (LB) kedua pada Kamis, 23 Juli 2020.

Bumi Resources Minerals Ubah Susunan Direksi, Berikut Namanya

Kebijakan itu dilakukan setelah penyelenggaraan RUPS sebelumnya yang digelar 9 Juli 2020 tidak memenuhi kuorum yang ditetapkan dalam POJK No.15/POJK.04/2020.

"Pertemuan kedua direncanakan akan diselenggarakan pada Kamis, 23 Juli 2020 di The Bridge Function Hall, Aston Rasuna Hotel Jakarta. Pertemuan akan dimulai pukul 14.00 WIB," kata Sekretaris Perusahaan dan Direktur BUMI, Dileep Srivastava dikutip dari siaran pers, Rabu, 15 Juli 2020.

Bank BTN Bagikan Dividen Senilai Rp237,62 Miliar

Adapun mata acara yang diajukan perusahaan untuk RUPS Tahunan tersebut, yaitu Persetujuan atas Laporan Pertanggungjawaban Direksi atas jalannya Perseroan untuk Tahun Buku 2019.

Baca; Bumi Resources 'Pede' Kontrak PKP2B Anak Usahanya Bakal Diperpanjang

Kementerian BUMN Rombak Jajaran Direksi Pelni, Tri Andayani Jadi Dirut

Kemudian, pengesahan neraca dan perhitungan laba atau brugi tahun 2019, penetapan penggunaan laba Perseroan, serta penunjukan akuntan publik untuk audit laporan keuangan 2020.

Selain itu, dijadwalkan perubahan dan penetapan kembali susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk menerbitkan saham-saham baru sehubungan dengan pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) sesuai RUPSLB Februari 2017 hingga kewenangan untuk Program MESOP sesuai RUPSLB Juni 2017.

Adapun mata acara yang diusulkan dalam RUPSLB yakni persetujuan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan terhadap POJK No 15/2020 tentang RUPS dan Nomor 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan RUPS secara elektronik. 

Kemudian, juga terkait persetujuan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yang bukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam POJK 17/POJK.04/2020.

"Dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pandemi dan aturan pemerintah untuk mencegah penyebaran wabah maka RUPS akan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dan penerapan pembatasan sosial secara ketat," papar Dileep. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya